Polisi Ringkus Dua Pelaku Pemerasan Modus Aplikasi Michat

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pemerasan Modus Aplikasi Michat

Posted on 2025-09-28 19:39:10 dibaca 14958 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil meringkus dua pelaku kasus tindak pidana pemerasan dengan modus aplikasi pertemanan Michat.

Dua pelaku tersebut yakni, Arif Rahmat Hakim (23) dan M Rofi (24). sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

BACA JUGA: Angka Stunting di Muaro Jambi Naik Jadi 18,3 Persen, Pemkab Gelar Rapat Darurat

Kapolsek Jelutung, Iptu Choiril Umam mengatakan kasus ini bermula saat korban menjadi korban pemerasan di salah satu hotel di kawasan Jelutung pada 11 September 2025.

“Korban awalnya menginap di Hotel Lestari, kemudian enam orang pelaku bersama seorang perempuan masuk ke kamar dan menuduh korban memesan jasa perempuan lewat aplikasi Michat," katanya, Minggu (28/09/2025).

BACA JUGA: Hasilkan 26,5 Ton Jagung, Wabup Gerry Optimis Sarolangun Jadi Lumbung Pangan Daerah

Kemudian, para pelaku mengancam dan memeras korban hingga mengalami kerugian Rp 2,5 juta.

"Mereka lalu mengancam dan memaksa korban menyerahkan uang tunai Rp2,4 juta serta melakukan transfer Rp150 ribu melalui aplikasi dompet digital,” jelasnya.

Usai kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jelutung. Polisi yang turun ke lokasi sempat mengejar salah satu pelaku yang kabur menggunakan sepeda motor, namun hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy yang ditinggalkan.

BACA JUGA: Usulkan Bantuan Jargas Dalam Kota, Sy Fasha Dampingi Fadhil dan BBS ke Kementerian ESDM

Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal Polsek Jelutung akhirnya menangkap pelaku Rofi di kos-kosan kawasan Simpang Kawat, Kota Baru pada Jumat (26/9/2025).

Dari penangkapan tersebut, polisi kembali bergerak dan berhasil meringkus pelaku Arif di kawasan Lorong Teratai, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung.

“Kedua pelaku sudah kami amankan di Polsek Jelutung dan mengakui perbuatannya. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu tiga pelaku lain,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com