Komplotan Emak-Emak Copet di Pasar Talang Banjar Jambi Terancam 7 Tahun Penjara
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tiga orang emak-emak asal Palembang harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap warga karena mencopet dompet milik seorang ibu rumah tangga di pasar talang Banjar kawasan, Jambi Timur.
Ketiga pelaku yakni Asmawati, Ita, dan Rusdiana, beraksi pada Jumat pagi (26/9/2025) saat korban tengah membeli bawang. Ketiganya kini ditahan di Polsek Jambi Timur dan terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun.
BACA JUGA: Program MBG Batang Hari Sasar 60 Ribu Siswa
Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi , mengatakan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku berbagi peran, dengan satu pelaku mengambil dompet dari dalam tas korban, lalu menyerahkannya ke pelaku lain untuk menghilangkan jejak.
“Modus mereka sudah terorganisir. Dari hasil CCTV terlihat jelas ketiganya bekerja sama. Uang hasil kejahatan itu dibagi rata, masing-masing mendapat Rp1 juta hingga Rp1,5 juta,” katanya , Selasa (01/10/2025).
BACA JUGA: Breaking News!! Puluhan Guru Swasta Geruduk DPRD Kerinci, Ini Permintaannya..
Aksi para emak-emak ini terbongkar berkat laporan korban dan pemeriksaan rekaman CCTV toko. Tiga hari kemudian, para pelaku hendak menjalankan aksinya kembali dilokasi yang sama.
" Para pelaku kembali lagi ke sana, setelah tiga hari kejadian. Namun kali ini ada pendagang yang mengenali ciri-ciri pelaku dan mengamankan mereka," ujarnya.
BACA JUGA: Bupati Anwar Sadat Fokus Tingkatkan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
Kini ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
“Uangnya sudah mereka habiskan untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi hukum tetap harus ditegakkan,” tegasnya.(*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com