Ilustrasi.

Petugas Lapas Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Sambal Tempe orek

Posted on 2025-10-13 19:49:24 dibaca 7844 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Petugas Lapas Kelas IIA Jambi kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara unik di dalam makanan.

Kali ini, sabu tersebut ditemukan di dalam tempe orek yang dibawa seorang ibu rumah tangga saat hendak menjenguk salah satu warga binaan, pada Senin (13/10) sekitar pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA: Jaksa Agung Mutasi Sejumlah Pejabat Kejaksaan, Kajati Jambi Jadi Kajati Jabar

Dari hasil pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray, petugas yang dipimpin Deni mencurigai adanya benda mencurigakan di dalam bungkusan makanan tersebut. Setelah diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan lima bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu yang disembunyikan di dalam tempe orek.

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa dua narapidana narkoba berinisial G dan B yang tengah menjalani hukuman selama 9 tahun diduga menjadi pihak yang memerintahkan penyelundupan tersebut. Keduanya menyuruh seseorang berinisial K (saat ini masih dalam proses penyelidikan) untuk menitipkan makanan tersebut kepada si ibu.

BACA JUGA: Momentum HUT ke-26 Kabupaten Sarolangun: Meneguhkan Semangat Kebersamaan Menuju Sarolangun MAJU

Sementara itu, sang ibu rumah tangga mengaku tidak mengetahui bahwa di dalam tempe orek yang dibawanya terdapat sabu. Ia mengaku hanya diminta oleh inisial K untuk mengantarkan makanan tersebut kepada narapidana G dan B di dalam Lapas.

Pihak Lapas Kelas IIA Jambi membenarkan peristiwa ini dan menyebut bahwa si ibu saat ini masih diperiksa sebagai saksi. Barang bukti sabu beserta makanan telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: Sy Fasha Serahkan Bantuan Dari SKK Migas dan KKKS Untuk PKH Kota Jambi

“Kami terus memperketat pemeriksaan barang bawaan pengunjung dengan mesin X-Ray. Kejadian ini menjadi bukti bahwa upaya penyelundupan narkoba masih terus terjadi dengan berbagai modus, namun kami siap menggagalkannya,” tegas Kalapas Jambi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan tindakan melanggar hukum, terlebih di lingkungan pemasyarakatan.

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com