Peradi Jambi Tegaskan Imanuel Purba Bukan Lagi Anggota, Tersangka Kasus Mafia Tanah di Bungo

Peradi Jambi Tegaskan Imanuel Purba Bukan Lagi Anggota, Tersangka Kasus Mafia Tanah di Bungo

Posted on 2025-10-27 16:19:43 dibaca 8207 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Salah satu tersangka ikut serta dalam kasus Mafia Tanah di kabupaten Bungo, Imanuel Purba ternyata bukan lagi merupakan anggota Peradi Jambi.

Ini dikatakan Ketua DPC Peradi Jambi, Muhammad Syahlan Samosir ketika dikonfirmasi Jambi Ekspres per telepon, Senin (27/10/2025).

BACA JUGA: Onyeng, Eksekutor Curanmor 5 TKP di Kota Jambi Akhirnya Diringkus Polisi

Muhammad Syahlan Samosir mengakui jika sebelumnya Imanuel Purba memang terdaftar sebagai advokat di organisasi Peradi Jambi. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, tidak lagi memperpanjang status keanggotaannya.

"Dulu memang anggota kita, tapi setelah tiga tahun dia tidak lagi memperpanjang kartu keanggotaannya. Sekarang tidak ada lagi namanya di Peradi Jambi," ungkap Syahlan Samosir.

BACA JUGA: Kecelakan Parah Mobil Avanza Vs L300 di Kerinci, Supir L300 Diangkat Warga

Ia juga meminta agar awak media menanyakan ke Peradi daerah tempat yang bersangkutan tinggal. "Coba konfirmasi ke Peradi Bungo Tebo, siapa tahu sudah terdaftar di sana," tutupnya.

‎Dikonfirmasi terpisah, Ketua Peradi Bungo-Tebo, Zainal Arifin juga mengaku bahwa Imanuel Purba tidak pernah terdaftar di Peradi Bungo-Tebo. Setaau Zainal Arifin, Imanuel Purba sebelumya memang terdaftar di Peradi Jambi.

BACA JUGA: Al Haris Tinjau RSUD Raden Mattaher, Jelang Operasi Bedah Jantung Perdana Jambi : Jadi Yang Kedua di Sumatera

‎"Harusnya memang berdasarkan domisili. Jika dia di Bungo memang harusnya terdaftar di Bungo. Tapi sampai saat ini dia tidak pernah terdaftar di Bungo," buka Zainal Arifin.

Dijelaskan Zainal Arifin, melihat status Imanuel Purba saat ini yang segera disidang dalam perkara ikut serta dalam kasus mafia tanah, biasanya jika di Peradi keanggotaannya sudah dinonaktifkan menjelang adanya keputusan hukum tetap.

‎"Kalau sudah incrah jika terbukti bersalah, maka akan di berhentikan. Tapi kalau tidak terbukti, maka status keanggotannya akan dipulihkan. Tapi nanti itu dewan etik yang memutuskan," jelas Zainal Arifin.

Seperti diketahui, setelah hampir setahun ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jambi, Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga atas turut serta dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Bungo resmi diserahkan ke Kejari Bungo.

Penyerahan dilakukan oleh pihak Kejati Jambi bersama Polda Jambi ke Kejari Bungo pada Kamis (16/10/2025) setelah sebelumnya berkas keduanya dinyatakan lengkap alias P21.

Setelah melalui serangkaian proses administrasi, Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga langsung ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Muara Bungo.

Imanuel Purba sebelum ditetapkan tersangka merupakan Ketua Posbakum Pengadilan Negeri Bungo. Sementara Mei Renty Sinaga adalah salah satu honorer di kantor ATR/BPN Bungo yang saat ini telah diangkat jadi PPPK.(aes)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com