Tanjabtim Dorong Pelayanan Informasi Publik Lebih Cepat dan Terbuka

Tanjabtim Dorong Pelayanan Informasi Publik Lebih Cepat dan Terbuka

Posted on 2025-11-04 15:23:55 dibaca 4755 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Tanjabtim merupakan pejabat atau unit yang bertanggungjawab dalam mengelola dan memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi publik di suatu badan publik.

Dalam melaksanakan tugasnya, PPID dibantu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PLID) yang ada diseluruh Badan Publik.

BACA JUGA: 3 Pemda Tunjuk Lembaga Independen Penentu Pelamparan PI 10 %, Tahapan Akhir Ditargetkan Rampung Februari 2026

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanjabtim, Fajar Alamsyah mengatakan, Pemkab Tanjabtim telah membentuk PPID dan PLID berdasarkan Keputusan Bupati Tanjabtim Nomor 568 Tahun 2017.

Dalam pengelolaan layanan informasi ini, telah dibentuk PPID Utama dan PPID Pembantu di seluruh Badan Publik. Pelayanan Informasi Publik dilakukan dengan dua cara yaitu, pelayanan informasi secara langsung (offline) di ruang pelayanan informasi publik pada PPID Utama di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanjabtim dan secara online melalui website https://ppid.tanjabtimkab.go.id/ dan https://info.go.id/.

BACA JUGA: DPRD Soroti Semrawutnya Pasar Talang Banjar: Lapak Kosong, PKL Tumpah Ruah di Luar

"Jadi masyarakat dapat menyampaikan permohonan informasi publik ini baik secara langsung dengan datang ke ruang pelayanan informasi publik di Kantor Diskominfo atau secara online melalui https://ppid.tanjabtimkab.go.id/ dan https://info.go.id/," kata Fajar.

Adapun jenis informasi publik merupakan informasi secara serta merta, setiap saat dan secara berkala telah tersedia melalui website Pemkab Tanjabtim maupun website PPID. Dalam pengelolaan layanan ini, Pemkab Tanjabtim juga berhasil meraih 3 kali predikat informatif kategori Pemerintah kabupaten/kota se Provinsi Jambi berdasarkan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi.

BACA JUGA: Polda Jambi Tangkap Dua Truk Pengangkut BBM Ilegal

"Alhamdulillah, Pemkab akan terus berkomitmen untuk melaksanakan amanat undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini," tegasnya.(lan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com