Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi, Suliyanti Dituntut 4 Tahun Penjara

Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi, Suliyanti Dituntut 4 Tahun Penjara

Posted on 2025-11-19 15:58:38 dibaca 9896 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan kasus suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (19/11/2025), Terdakwa Suliyanti dituntut 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta.

Dalam sidang lanjutan yang berangenda pembacaan tuntutan , Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan terhadap mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014- 2019, Suliyanti.

BACA JUGA: Pendaftaran Ditutup, 28 Pelamar Berebut Kursi Direksi Perumdam Tirta Mayang

Keterlibatan Suliyanti dalam perkara tersebut telah terkonfirmasi melalui keterangan sejumlah saksi dan fakta di persidangan. Peran terdakwa dinilai turut memperlancar praktik suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi.

“Terlihat ada unsur kesengajaan, bersama-sama anggota DPRD lainnya, dengan menerima PI atau uang dari Zumi Zola,” kata JPU KPK dalam persidangan.

BACA JUGA: KFA Paparkan Transformasi Pramuka Kota Jambi Dihadapan Ka Kwarnas, Mulai Digitalisasi hingga Anti Kriminalitas Remaja

Selama pembacaan tuntutan, Suliyanti tampak hanya tertunduk tanpa banyak bereaksi.dia hadir ke ruang sidang dengan didampingi keluarga, termasuk anak-anaknya.

Dalam amar tuntutan, Jaksa turut menyampaikan sejumlah pertimbangan yang meringankan posisi terdakwa. Suliyanti tercatat belum pernah dihukum sebelumnya.

“Dan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa telah mengembalikan hasil tindak kejahatan yang diperolehnya,” kata JPU membaca amar tuntutan mereka.

BACA JUGA: 125 Lifter Berlaga di Kejurprov Angkat Berat Jambi, Bidik Lahirkan Atlet Menuju PON 2028

Pertimbangan yang memberatkan, Jaksa menyebut tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi serta dianggap merusak tatanan demokrasi.

JPU KPK kemudian menegaskan tuntutan akhir berupa hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.

“Jika tidak dibayarkan maka akan di ganti dengan denda dengan kurungan 3 bulan penjara,” kata JPU membaca Nota tuntutan.

Tidak hanya itu, penuntut umum juga menuntut pencabutan hak politik terdakwa selama lima tahun agar tidak dapat dipilih sebagai pejabat publik.

Tuntutan tersebut diajukan berdasarkan landasan hukum tindak pidana korupsi sesuai Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” bebernya.

Setelah mendengarkan seluruh pembacaan tuntutan, Suliyanti menyampaikan niatnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.

“Izin yang mulia, saya bersama penasehat hukum saya akan mengajukan pledoi di sidang selanjutnya,” kata Suliyanti di hadapan majelis hakim.

Azhari selaku kuasa hukum terdakwa juga memastikan telah menyiapkan pembelaan dan akan menyampaikannya secara tertulis pekan depan.

"Untuk tanggapan kita akan kita sampai sampaikan melalui pembelaan di persidangan minggu depan ya." Ungkapnya.

Dari pihak penuntut umum, JPU KPK menegaskan bahwa terdakwa tidak dikenakan uang pengganti, mengingat dana hasil korupsi telah dikembalikan.

"Terkait perkara yang bersangkutan, beliau telah mengembalikan uang korupsi tersebut sehingga kami dari pihak penuntut umum tidak menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti," kata JPU KPK, Hidayat.

Sidang akan dilanjutkan pada 2 Desember 2025 dengan agenda pembacaan pledoi.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com