Limbah Bocor ke Sungai, DPRD Bungo Minta Pemda Sanksi Tegas PT SNM

Limbah Bocor ke Sungai, DPRD Bungo Minta Pemda Sanksi Tegas PT SNM

Posted on 2025-11-23 15:35:05 dibaca 4903 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Kasus pencemaran lingkungan sungai dan lingkungan akibat bocornya tanggul kolam limbah di PT Surya Nabati Mas (SNM), Jujuhan, menjadi sorotan pihak DPRD Bungo.

Wakil Ketua II DPRD Bungo, Darwandi meminta Pemda Bungo memberikan sanksi keras kepada pihak PT SNM yang telah lalai dalam hal pengelolaan limbah pabrik pengolahan berondolan sawit itu.

BACA JUGA: Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jambi terbakar

"Pemda Bungo harus beri tindakan keras kepada PT SNM karena terbukti telah lalai sehingga limbahnya mengalir ke sungai dan lingkungan warga," ucap Darwandi, Minggu (23/11/2025).

Menurut politisi Gerindra ini, pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak dari PT SNM membuktikan jika perusahan berondolan sawit itu terbukti telah mencemari sungai dan lingkungan.

BACA JUGA: Kadis PUPR Muzakir Tinjau Perbaikan Jalan Ramai Pengendara di Pasar Talang Banjar, Spot Rusak 1,2 Kilometer Dibuat Mulus

"Ganti rugi sebesar Rp 35 juta dari pihak perusahaan kepada warga terdampaka itu membuktikan bahwa benar PT SNM terbukti melakukan pencemaran lingkungan," tegas Darwandi.

"Dalam hal ini Pemda Bungo melalui Dinas Lingkungan Hidup harus tegas dan jangan memberikan angin segar kepada pihak perusahaan dengan hanya memberikan catatan kecil atau peringatan saja," sambung politi Gerindra ini lagi.

Darwandi juga mengatakan sejatinya setiap perusahaan diwajibkan untuk menjaga lingkungan seperti yang tertuang dalam dokumen UKL - UPL. Dalam dokumen tersebut juga diatur bahwa jika tidak dijalankan sesuai ketentuan maka ada sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pemilik perusahaan.

BACA JUGA: Danrem 042/Gapu Hadiri Tabligh Akbar Bersama Habib Luthfi: Kokohkan Persatuan, Teguhkan Nilai Kebangsaan

"Dalam UKL - UPL sudah sangat jelas dan pencemaran ini sudah terjadi dua kali dalam tahun 2025, maka seharusnya ini menjadi catatan khusus dinas terkait dan jangan hanya memberikan peringatan saja atau sanksi administratif," ujar Darwandi.

"Kami harap Aparat Penegak Hukum jiga bisa turun menyelidiki kasus pencemaran limbah ini, jika memang ada kesalahan yang mengarah kepada pidana, maka kami minta untuk ditindak agar kedepannya tidak ada lagi kasus seperti ini," tutupnya.

Sebelumnya, peristiwa bocornya kolam limbah PT SNM ini diakui oleh pihak perusahaan. Bahkan sudah ada kesepakatan dengan warga terdampak untuk ganti rugi.

"Ada satu kolam yang bocor dan pipanya pecah. Saat ini sudah diperbaiki kando, kami juga tengah berunding dengan masyarakat Sungai Puri terkait ganti rugi akibat bocornya limbah yang membunuh ikan warga," aku pihak PT SNM, Iskandar.(aes)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com