Demi Upah Rp 500 Ribu, Pemuda di Jambi 9 Kali Jadi Kurir Ekstasi

Demi Upah Rp 500 Ribu, Pemuda di Jambi 9 Kali Jadi Kurir Ekstasi

Posted on 2025-12-10 18:59:32 dibaca 313 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Hanya demi upah Rp 500 ribu, seorang pemuda berinisial I (18) nekat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Kota Jambi. Pemuda tersebut akhirnya ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi saat membawa ratusan butir pil ekstasi di kawasan RT 02 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Senin (8/12/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di lokasi tersebut. Saat dihampiri petugas, pelaku terlihat menggenggam kantong kresek hitam.

BACA JUGA: Peringati HAKORDIA, Kejari Batang Hari Gelar Pelayanan Masyarakat

"Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 182 butir ekstasi warna kuning, pecahan ekstasi warna hijau, serbuk ekstasi warna kuning, serbuk ekstasi warna hijau dan Plastik klip bening, kantong kresek hitam, serta 1 unit handphone,"jelasnya, Rabu (10/12/2025).

Lanjut Deddy, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa seluruh narkotika itu adalah milik seseorang berinisial O. Pelaku diarahkan untuk menjemput dan mengantarkanbarang haram tersebut kepada pihak lain.

BACA JUGA: Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

Pelaku juga mengakui bahwa dirinya sudah 9 kali menjadi perantara dalam peredaran pil ekstasi tersebut. Setiap menjalankan tugas, ia dijanjikan upah sebesar Rp 500 ribu oleh O.

“Pelaku berinisial I mengaku mau menjadi perantara karena dijanjikan upah Rp 500 ribu setiap kali menjemput dan mengantarkan ekstasi. Saat ditangkap, pelaku membawa ratusan butir ekstasi yang merupakan milik seseorang berinisial O,” lanjutnya.

BACA JUGA: Dihadapan Ratusan Massa, Ketua DPRD KFA Resmi Umumkan Bentuk Pansus Zona Merah

Deddy menegaskan bahwa saat ini Satresnarkoba Polresta Jambi masih memburu O serta pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan. Kami terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemilik barang serta jaringan di atasnya,” tambahnya.

Pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2)UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com