Gaji Pokok Pensiun PNS 2026 Naik? Berikut Rinciannya Sesuai Golongan
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Besaran gaji pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 masih menjadi perhatian publik. Sejumlah informasi yang beredar di media sosial menyebutkan adanya kenaikan dan rapelan gaji pensiun. Namun, kabar tersebut dipastikan tidak benar.
Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) memastikan bahwa gaji pensiun PNS tahun 2026 masih sama seperti tahun 2025. Hingga saat ini, belum ada kebijakan baru yang mengatur kenaikan maupun rapelan gaji pensiun bagi para pensiunan.
Dikutip dari fajar.co.id, pembayaran gaji pensiun PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur penetapan dan penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS serta janda dan duda PNS, terhitung sejak 1 Januari 2024.
“Hingga saat ini belum ada kebijakan baru yang menetapkan kenaikan atau pembayaran rapelan gaji pensiun,” tegas PT Taspen, Jumat (26/12).
Dalam regulasi tersebut, ditetapkan struktur gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan, mulai dari Golongan Ia hingga IVe. Besaran gaji berbeda sesuai jabatan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun.
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga masih menerima tunjangan melekat, seperti tunjangan keluarga, pangan atau beras, jabatan, kinerja, serta tunjangan lain sesuai ketentuan instansi.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS
Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
PT Taspen mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan PNS, agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya. Informasi resmi terkait gaji pensiun hanya disampaikan melalui pemerintah dan PT Taspen.
“Tidak ada tambahan rapelan, kenaikan tunjangan, ataupun komponen baru dalam pembayaran gaji pensiun bulan Desember,” tegas Taspen dalam keterangan resmi di media sosial.(fajar)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com