Bupati Bungo Terbitkan SK Nonaktif, Datuk Rio Rantau Pandan Terseret Dugaan Korupsi Dana Desa
JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Akbar Anil Pane dinonaktifkan dari jabatan sebagai Datuk Rio (kepala desa) dusun Rantau Padan, kecamatan Rantau Padan, kabupaten Bungo, provinsi Jambi terkait dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) Rp2,3 M.
Hal tersebut dibenarkan oleh pejabat pelaksana tugas (Plt) Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Bungo, Syafrizal.
BACA JUGA: Sekda Sarolangun Warning ASN: Gunakan Anggaran Negara Sesuai Aturan
"Benar, Bupati Bungo sudah menerbitkan SK penonaktifan jabatan datuk Rip Rantau Padan dan menunjuk Plt Rio Muhammad Sahroni Kasi Pemerintahan kecamatan Rantau Padan, terhitung hari ini (31-22/2025),” ungkap Syafrizal.
Terpisah, Camat Rantau Pandan, Sirojudin juga membenarkan SK penonaktifan datuk Rio sudah diterbitkan. Ini terkait dugaan penyalahgunaan dana desa hingga Rp2,3 milyar.
BACA JUGA: Pemkab Kerinci Tambah Fasilitas Kesehatan, Tiga Puskesmas Rawat Inap Modern Siap Beroperasi
Ia juga menyebutkan, pelaksana tugasnya sesuai usulan BPD, Bupati Bungo menunjuk Muhammad Sahroni sebagai Plt Datuk Rio Dusun Rantau Padan.
"Apabila dalam waktu 60 hari itikad baik tidak ada mengembalikan uang yang telah diselewangkan tersebut maka, SK nonaktif akan permanen,” tutupnya.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Bungo, Suryana Hendrawati juga telah membenarkan dapat perintah langsung dari bapak Bupati Bungo untuk segera melakukan pemeriksaan.
BACA JUGA: Pendistribusian Seragam Sekolah Gratis di Tanjabtim Capai 100 Persen, 9.938 Siswa Terbantu
“Hasil pemeriksaan benar ada dugaan penyimpangan dana desa yang dilakukan oleh Datuk Rio Dusun Rantau Padan Rp 2 milyar lebih secara komulatif,” tegasnya.(aez)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com