Berawal dari Aset Pertamina yang Tak Tercatat, Ribuan Warga Menjadi Korban Zona Merah
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina terus mendalami polemik penetapan kawasan zona merah milik Pertamina EP Jambi yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Dalam rapat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi dan Bagian Pemerintahan Kota Jambi, Senin (19/1), Pansus menegaskan komitmennya untuk mengurai persoalan tersebut secara menyeluruh, objektif, dan berbasis data.
BACA JUGA: Empat Hari Tak Ada Kabar, Kakek 75 Tahun Ditemukan Meninggal di Kebun
Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhili, mengatakan pembahasan zona merah tidak bisa dilakukan secara parsial. Oleh karena itu, DPRD secara bertahap memanggil berbagai pihak terkait, mulai dari unsur pemerintahan tingkat bawah hingga instansi teknis.
“Pansus sudah memanggil forum RT, pihak kelurahan, serta BPN Kota Jambi. Semua ini kami lakukan agar persoalan zona merah dapat dibuka secara terang dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA: Modus Pinjam Motor Untuk Beli Makanan, Pria ini Gelapkan Motor Korban
Dari hasil pertemuan tersebut, terungkap bahwa penetapan zona merah bersumber dari data Kementerian Keuangan. Kondisi ini dinilai perlu dikaji lebih mendalam guna menghindari ketidaksesuaian antara peta, status lahan, dan kondisi faktual di lapangan.
“Kami ingin peta zona merah ini benar-benar akurat. Masyarakat berhak mengetahui dengan jelas apakah lahannya masuk zona merah atau tidak, serta apa dasar hukumnya,” tegas Muhili.
Ia menambahkan, BPN Kota Jambi bersama Bagian Pemerintahan Kota Jambi menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
BACA JUGA: Curi Kabel PLN, Pemulung di Kota Jambi Diringkus Polisi
Ke depan, Pansus juga akan memanggil instansi lain, seperti bagian aset daerah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, guna mencocokkan seluruh data yang ada.
“Semua data akan kami sandingkan. Tidak boleh ada perbedaan informasi karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G. Ali, menjelaskan bahwa kawasan zona merah merupakan aset negara yang dikelola oleh Pertamina. Ia mengungkapkan, pada awalnya aset tersebut merupakan milik Pertamina yang belum dicatatkan dalam neraca pembukuan sebagai barang milik negara.
Namun demikian, pada 1 Agustus 2025, BPN Kota Jambi menerima surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang meminta dilakukan pengamanan terhadap aset negara dimaksud.
“Zona merah ini tersebar di tujuh kelurahan di Kecamatan Kota Baru. Secara keseluruhan terdapat sekitar 5.506 sertifikat yang berada di dalam kawasan tersebut,” jelas Ridho. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com