Pria 46 Tahun di Sungai Penuh Diciduk Polisi, Tanam 15 Batang Ganja

Pria 46 Tahun di Sungai Penuh Diciduk Polisi, Tanam 15 Batang Ganja

Posted on 2026-01-20 13:41:34 dibaca 972 kali

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci menangkap seorang pria berinisial A.M., 46 tahun, karena menanam dan menyimpan narkotika golongan I jenis ganja. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Minggu dini hari, 11 Januari 2026.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penanaman ganja di sekitar kolam ikan milik pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi sekitar pukul 00.30 WIB.

BACA JUGA: Keributan Guru dan Siswa di SMK Negeri 3 Tanjabtim Berujung Saling Lapor ke Polisi

Di lokasi, polisi mendapati A.M. yang mengaku sebagai pemilik kolam ikan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ganja kering yang disimpan di saku celana serta di dalam tas selempang milik pelaku.

Pengembangan di tempat kejadian perkara menemukan 15 batang tanaman ganja yang ditanam dalam enam polybag di sekitar kolam ikan. A.M. mengakui tanaman tersebut telah ditanam sejak sekitar empat bulan lalu.

BACA JUGA: Bupati Sarolangun H. Hurmin Hadiri Rakernas APKASI 2026 di Batam

Selain tanaman ganja, polisi juga menyita barang bukti lain berupa daun ganja kering, biji ganja, kertas tisu, korek api, gunting, tas selempang, serta pakaian yang dikenakan saat penangkapan. Total berat bruto ganja kering yang diamankan mencapai 0,9 gram.

Kepada penyidik, pelaku mengaku menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri. Namun, ia juga mengakui memiliki rencana menjual ganja tersebut apabila hasil panen melimpah.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci, AKP Yandra Kusuma, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. 

BACA JUGA: Gubernur Cup Jambi 2026: Merangin, Tanjabbar, Kota Jambi Lolos ke Semi Final, Muaro Jambi dan Batang Hari Rebutan 1 Tiket Tersisa

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait narkotika,” kata Yandra

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut. A.M. dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga keamanan lingkungan.

Jika ingin lebih pendek, lebih investigatif, atau disesuaikan untuk media online lokal, saya bisa revisikan.(Hdp)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com