Tak Selesaikan Kewajiban, Tiga Ruko BBC Muara Bulian Disegel Satpol PP

Tak Selesaikan Kewajiban, Tiga Ruko BBC Muara Bulian Disegel Satpol PP

Posted on 2026-02-03 16:11:53 dibaca 159 kali

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Sebanyak tiga unit rumah toko (ruko) di kawasan Bulian Business Center (BBC), Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Penertiban dilakukan karena masa kontrak sewa telah berakhir, sementara pihak penyewa belum menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.

BACA JUGA: Tukang Parkir Dibacok Hingga Mengalami Luka Dikepala dan Tangan, Polisi Buru Pelaku

Kepala Bidang Operasi dan Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Batang Hari, Supriadi Harahap, SH menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan yang telah disepakati bersama.

“Saat ini kami menempelkan pemberitahuan dan memberikan batas waktu tiga hari kepada penyewa untuk mengosongkan tempat tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA: Stok Beras di Muaro Jambi Aman Jelang Ramadan, Cadangan Pemerintah Capai 122 Ton

Proses penyegelan dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop UKM), Bagian Hukum, Satpol PP, Bagian Aset, serta aparat kelurahan setempat.

Kehadiran lintas instansi ini menunjukkan bahwa penertiban dilaksanakan secara terkoordinasi dan sesuai prosedur administratif.

Sebelum tindakan pengosongan dilakukan, Disdagkop UKM telah menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan.

BACA JUGA: SPPG Sengeti Terancam Ditutup Permanen, Kasus Keracunan Massal MBG Masih Sisakan Enam Pasien Dirawat

Kontrak sewa ruko sendiri telah mengatur secara rinci mengenai besaran biaya sewa, jangka waktu pemanfaatan, serta kewajiban pembayaran apabila penyewa bermaksud memperpanjang masa sewa untuk tahun berikutnya.

Dalam pelaksanaan penyegelan, situasi berlangsung kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak penyewa. Mereka mengakui adanya tunggakan pembayaran dan menerima keputusan pengosongan yang diambil oleh pemerintah daerah.

Supriadi menambahkan, pihaknya tetap memberikan ruang bagi penyewa untuk menyelesaikan urusan internal mereka.

“Kami masih memberikan waktu kepada penyewa untuk mengeluarkan seluruh barang dagangan dari dalam ruko,” tutupnya.

Penertiban ini diharapkan menjadi pengingat bagi para penyewa aset daerah lainnya untuk mematuhi kewajiban administrasi dan kontraktual, sekaligus menjaga ketertiban pemanfaatan fasilitas publik demi kepentingan bersama.(rza)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com