Ilustrasi.

Modus Minta Diantar, Pria di Jambi Kabur dan Gadaikan Motor Anak di Bawah Umur

Posted on 2026-02-10 14:18:21 dibaca 592 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Polsek Kota Baru mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dengan modus meminta diantar dan akhirnya membawa kabur sepeda motor korban.

Korban merupakan anak dibawah umur beinsial EP. Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan kepercayaan korban yang masih dibawah umur dengan meminta antar, kemudian membawa kabur sepeda motor korban.

BACA JUGA: 303 Kotak Amal Diamankan di Muara Bungo, 104 Diantaranya Terkait Jaringan Teroris

Pelaku yakni berinisial Y (25) warga Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Peristiwa penggelapan sepeda motor terjadi di kawasan Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, pada Rabu (21/1/2026) sore.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat anak korban pulang sekolah dan singgah ke rumah temannya di wilayah Rawasari. Di lokasi tersebut, pelaku datang dan kemudian berbaur serta mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban.

“Pelaku awalnya meminta tolong diantarkan ke beberapa tempat. Hingga akhirnya di kawasan daerah 16, pelaku meminta korban menunggu di sebuah lorong, lalu membawa kabur sepeda motor tersebut,” katanya, Selasa (10/2/2026).

BACA JUGA: Ariansyah Pimpin Diskominfo se- Jambi Audiensi ke Komdigi

Menurut Jimi, sepeda motor yang dibawa kabur pelaku merupakan Yamaha N-Max dengan nomor polisi BH 6375 OV. Tanpa seizin pemilik, kendaraan tersebut kemudian digadaikan oleh pelaku kepada pihak lain dengan nilai Rp4 juta.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp22 juta. Merasa dirugikan, pihak keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kota Baru.

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, Tim Macan Polsek Kota Baru melakukan pelacakan keberadaan pelaku. Polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Pemayung, Kabupaten Batang Hari.

“Setelah berkoordinasi dengan Polsek Pemayung, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Kota Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

BACA JUGA: Jalan Singkut 7 Resmi Beroperasi, Bukti Kerja Edi Purwanto di Senayan

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha N-Max beserta BPKB dan STNK asli.

Dari hasil pengembangan pihak kepolisian, diketahui pelaku juga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor lainnya di wilayah Rawasari dan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Polisi masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang baru dikenal, termasuk kepada anak di bawah umur,” tutup Kompol Jimi Fernando.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com