Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK di Muaro Jambi Resmi Ditahan
JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Puskesmas Kebon IX (Sembilan), Kecamatan Sungai Gelam, Rabu (11/2).
Kedua tersangka masing-masing berinisial DL selaku Kepala Puskesmas dan LB sebagai bendahara dana BOK. Penahanan dilakukan setelah tim Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tahap kedua berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Muaro Jambi.
BACA JUGA: AHY Tinjau Progres Tol Palembang–Betung dan Jembatan Musi V, Siap Difungsikan Lebaran 2026
Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Bukhari, SH, MH, membenarkan pelimpahan tersebut. “Pada hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOK dan TPP tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023 di Puskesmas Kebon IX,” ujarnya.
Menurut dia, penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan lanjutan sekaligus mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi, terhitung mulai 11 Februari 2026.
BACA JUGA: Usai Diperiksa, VAP Tegaskan Tak Terlibat dalam Proses Pengadaan Proyek DAK SMK 2022
Kasus ini bermula dari temuan audit Inspektorat yang mengungkap adanya selisih penggunaan anggaran pada pos dana BOK dan TPP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara, nilainya ditaksir mencapai sekitar Rp 650 juta.
“Kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat sekitar Rp 650 juta sekian,” jelasnya.
Dalam proses pelimpahan, kedua tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan diborgol saat digiring menuju kendaraan tahanan.
BACA JUGA: SAH Apresiasi Kontingen SMSI Provinsi Jambi Ikuti Rangkaian HPN 2026 di Banten
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah dokumen administrasi dan keuangan yang akan dijadikan alat bukti dalam persidangan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 3 serta Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.
Saat ini pihak kejaksaan tengah menyiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com