SE Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pembelajaran Pesantren Jenjang Dasar dan Menengah di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kementerian Agama Terbitkan Aturan Pembelajaran Pesantren Selama Ramadan 1447 H, Ini Jadwal Lengkapnya

Posted on 2026-02-17 10:37:08 dibaca 679 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama, Suyitno menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pembelajaran Pesantren Jenjang Dasar dan Menengah di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. SE ini ditetapkan pada 13 Februari 2026.

“Surat edaran ini menjadi acuan teknis bagi pimpinan dan kepala satuan pendidikan pada pesantren dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran selama bulan suci Ramadan,” ujar Suyitno.

BACA JUGA: Mengenal Dhiya Salsabila : Putri Indonesia Perwakilan Jambi 2026, Tatap Malam Final April 2026, Wajib Dukung

Lebih lanjut, penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut atas SEB Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 H/2026 M. Kebijakan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Pesantren dalam memperkuat pendidikan yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.

Dalam ketentuannya, pembelajaran pada 18–22 Februari 2026 dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, masjid, dan masyarakat sesuai penugasan pesantren. Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 15 Maret 2026, kegiatan pembelajaran tatap muka dilaksanakan di pesantren. Adapun 16–20 Maret serta 23–29 Maret 2026 ditetapkan sebagai libur bersama Idulfitri, dan pembelajaran kembali aktif pada 30 Maret 2026. Pesantren diberikan ruang penyesuaian sesuai kebijakan pimpinan dan karakteristik masing-masing satuan pendidikan.

BACA JUGA: Informasi Terkini Trafik Long Weekend Perayaan Imlek di JTTS Periode 15 Februari 2026

“Selama Ramadan, pimpinan pesantren diimbau melakukan penyesuaian aktivitas pembelajaran, antara lain dengan mengurangi intensitas kegiatan fisik, mengoptimalkan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar santri, serta memberikan perhatian khusus bagi santri berkebutuhan khusus atau yang berpotensi mengalami ketertinggalan pembelajaran,” jelas Suyitno.

SE ini juga memuat rekomendasi kitab kajian untuk jenjang Ula, Wustha, dan Ulya yang dapat dijadikan rujukan pembelajaran selama Ramadan. Selain itu, pesantren didorong mengintegrasikan muatan pengasuhan ramah anak, pesantren hijau, dan isu kesehatan ke dalam materi pembelajaran sesuai dengan kitab yang digunakan.

BACA JUGA: Hasil TKA Jambi Masih di Bawah Nasional, Hanya 6 Mata Pelajaran Lampaui Rata-Rata

“Melalui kebijakan ini, kami berharap pembelajaran pesantren selama Ramadan tetap berjalan efektif, adaptif, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat pembentukan karakter santri yang religius, berilmu, dan berakhlak mulia,” tutur Suyitno. (*)

Sumber: Jambi Ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com