Karantina Jambi Gagalkan Pengiriman 6 Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Kuala Tungkal, Langsung Dilepasliarkan

Karantina Jambi Gagalkan Pengiriman 6 Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Kuala Tungkal, Langsung Dilepasliarkan

Posted on 2026-02-20 13:58:54 dibaca 715 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jambi (Karantina Jambi) menggagalkan upaya pengiriman 6 ekor burung tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Roro, Kuala Tungkal pada, Kamis (19/2). Pengiriman tanpa dokumen resmi berisiko terhadap penyebaran hama dan penyakit hewan antar wilayah.

Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, mengatakan penindakan dilakukan saat pengawasan rutin kapal KMP Senangin yang tiba di Jambi. Petugas mengamankan enam burung tanpa dokumen kesehatan asal Kepulauan Riau terdiri dari satu Penitis Bunga Api, satu Kolibri Kelapa, tiga Kolibri Ninja, dan satu Corok-corok yang hendak dibawa ke Brebes, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Kapolda Jambi Tinjau Lokasi Pembangunan Gerai Samsat Polres Muaro Jambi di Kawasan CRC

"Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perkarantinaan. Setiap lalu lintas hewan wajib dilengkapi sertifikat kesehatan karantina, jika tidak maka ada ancaman pidananya,” sampainya (20/2).

Petugas sebelumnya telah mengarahkan pemilik untuk melengkapi dokumen karantina melalui mekanisme penolakan dan pengembalian ke daerah asal. Namun, pemilik tidak bersedia memenuhi ketentuan tersebut sehingga dilakukan tindakan penahanan.

BACA JUGA: Kepsek SMAN 6 Kerinci Dicopot, Terbukti Melanggar Disiplin, 2 Kasus Lainnya Menyusul Diputuskan

“Setelah dilakukan penahanan, kami berkoordinasi dengan BKSDA untuk penanganan lebih lanjut. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, seluruh burung kemudian dilepasliarkan di kawasan Hutan Kota Jambi sebagai bagian dari upaya konservasi,” ujar Sudiwan.

Karantina Jambi secara konsisten memperkuat pengawasan di pintu pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan. Sepanjang tahun 2026, tercatat 11 kali tindakan penahanan dan 9 kali penolakan terhadap lalu lintas media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan karantina.

"Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, capaian pengawasan menunjukkan peningkatan signifikan, di mana pada periode yang sama tahun sebelumnya tidak terdapat tindakan penahanan maupun penolakan, " katanya.

BACA JUGA: Bupati Dedy Putra Pastikan Stok Sembako di Bungo Aman Hingga Idul Fitri

Sementara itu, sepanjang tahun 2025, Karantina Jambi mencatat 3 kali tindakan penahanan terhadap pengiriman burung tanpa dokumen resmi, yang seluruhnya ditindaklanjuti dengan penolakan dan pengembalian ke daerah asal, yakni Kepulauan Riau, dengan total sebanyak 7 ekor burung.

Langkah ini merupakan komitmen Karantina Jambi dalam menjaga keamanan hayati serta mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan yang berpotensi merugikan.

"Pengawasan dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan guna memastikan setiap media pembawa yang dilalulintaskan memenuhi standar keamanan dan kesehatan, " pungkasnya. (aan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com