Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap Peredaran Sabu Modus “Sistem Tempel”, Satu Kurir Dibekuk

Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap Peredaran Sabu Modus “Sistem Tempel”, Satu Kurir Dibekuk

Posted on 2026-02-21 17:02:00 dibaca 698 kali

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAI PENUH – Komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil meringkus seorang pria berinisial JU (39) alias Junek yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba melalui Humas Polres Kerinci Sitinjak menyampaikan Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Desa Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal, Sungai Penuh, pada Jumat malam (20/02/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

BACA JUGA: Pemkab Kabupaten Tanjung Jabung Timur Terbitkan Aturan Usaha Selama Ramadan 2026, Ini Ketentuannya

Penangkapan bermula saat tim melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Sungai Bungkal. Saat melintasi Desa Sumur Anyir, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berdiri di lokasi sepi.

"Ketika dihampiri, pelaku terlihat panik dan gelisah sehingga petugas melakukan pemeriksaan terhadap ponsel serta penggeledahan badan sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya.

BACA JUGA: 90 Desa di Kabupaten Kerinci Masih Dipimpin PJS, Pilkades Serentak Dijadwalkan Awal 2028

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto 3,14 gram. Barang bukti tersebut tersimpan di dalam saku celana pelaku. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel merek OPPO Reno 5 dan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
Berdasarkan pemeriksaan digital pada ponsel pelaku, ditemukan sejumlah pesan singkat dan foto lokasi yang menunjukkan titik-titik peletakan sabu.

Modus operandi yang digunakan adalah “sistem tempel”, yakni meletakkan narkoba di tempat tersembunyi sesuai instruksi melalui telepon tanpa harus bertemu langsung dengan pembeli, guna menghindari pemantauan petugas.

BACA JUGA: Stok Beras 1.200 Ton di Sungai Penuh Aman hingga Lebaran, Perum Bulog Pastikan Kebutuhan Pangan Tercukupi

Dalam interogasi awal, JU mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial JEF. Ia mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang menempelkan sabu di lokasi tertentu dengan imbalan Rp 200.000 setiap kali transaksi berhasil. Saat ini, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap JEF yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JU beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Kerinci. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kerinci.(Hdp)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com