Niat Lebaran Bersama Keluarga, DPO Dua Tahun Diringkus Saat Pulang ke Rumah
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Setelah hampir dua tahun melarikan diri, seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus penganiayaan akhirnya diringkus Tim Macan Polsek Kota Baru.
Pelaku yang sempat kabur ke Palembang itu ditangkap saat kembali ke Jambi dengan niat ingin merayakan Lebaran bersama keluarga.
BACA JUGA: Senyum Warga Batang Asai Sambut Jalan Baru, Gubernur Al Haris Resmikan Akses Impian 88 Kilometer
Pelaku yakni berinisial H (53), warga Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, diamankan pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB oleh Tim Macan Polsek Kota Baru.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/23/II/2026/SPKT/Polsek Kota Baru/Polresta Jambi/Polda Jambi.
"Saat kami mendapat informasi keberadaannya di rumah, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," katanya, (01/03/2026).
BACA JUGA: Rotasi Jabatan di Polda Jambi, AKBP Zamri Elfino Jabat Kapolres Bungo
Lanjut Jimi, Selama ini pelaku melarikan diri ke Palembang dan baru kembali ke Jambi dengan tujuan ingin merayakan Lebaran bersama keluarga.
“Pelaku merupakan DPO kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (2) KUHP. Baru kembali ke Jambi dengan tujuan ingin merayakan Lebaran," ujarnya.
Dijelaskan Jimi, peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Kamis, 4 April 2024 sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Pattimura RT 009, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
BACA JUGA: Reses di Tanjabtim, H. Bakri Janji Kawal Program Prioritas Tanjabtim ke Pusat
Korban, RR (45), saat itu sedang duduk di halte. Pelaku yang datang dan menurunkan penumpang di lokasi tersebut tersinggung setelah korban melontarkan ucapan yang dianggap menyindir. Emosi, pelaku kemudian mendekati korban dan mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di belakang pinggangnya.
Pelaku langsung menusukkan pisau ke arah perut korban. Korban berusaha menahan serangan tersebut, namun tangan kanannya justru terluka. Pelaku kembali melakukan penusukan berulang kali hingga mengenai bagian perut dan tangan kiri korban. Aksi brutal itu akhirnya dihentikan warga yang melintas dan memisahkan keduanya.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri, luka di dada kiri, serta luka sayat di telapak tangan kiri. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Raden Mattaher Kota Jambi untuk mendapatkan perawatan medis," Jelasnya.
Adapun barang bukti yakni, satu bilah pisau sepanjang kurang lebih 20 sentimeter bergagang kayu warna kuning, rekaman CCTV kejadian, serta dua lembar hasil visum et repertum dari RSUD Raden Mattaher.
“Pelaku langsung kami bawa ke Polsek Kota Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.(*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com