Kajati Jambi Turun Ke Tebo, Usai Terdakwa Temenggung Bujang Rimbo Di Bawa Kabur Masa Suku Anak Dalam Usai Persidangan Di PN Tebo
JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., langsung turun ke Kabupaten Tebo setelah mendapat kabar bahwa terdakwa Temenggung Bujang Rimbo dibawa kabur oleh massa Suku Anak Dalam (SAD) usai persidangan di Pengadilan Negeri Tebo.
Kedatangan Kajati Jambi ke Tebo bertujuan untuk memastikan penanganan situasi sekaligus memberikan dukungan dan semangat kepada jajaran jaksa yang menangani perkara tersebut.
Sugeng Hariadi mengatakan, pihaknya meminta agar seluruh jajaran tetap menjalankan tugas penuntutan secara profesional serta melakukan langkah-langkah preventif dalam penanganan kasus tersebut.
“Biar teman-teman yang melakukan penuntutan terus melakukan tindakan preventif yang dilakukan terhadap terdakwa ini,” ujar Sugeng.
BACA JUGA: Ramadan Penuh Doa untuk Cia, Balita Suspect Leukemia Dikuatkan Wawako Diza
Kajati juga menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta bantuan dari aparat keamanan serta tokoh masyarakat untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kita juga telah meminta bantuan kepada pihak Polri, TNI, dan tokoh masyarakat yang memangku Suku Anak Dalam,” katanya.
Menurut Sugeng, pihak Kejaksaan sebenarnya tidak menginginkan terjadinya peristiwa tersebut.
Namun kejadian ini akan menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi institusinya untuk meningkatkan pendekatan hukum di daerah.
“Sebenarnya kami tidak menginginkan kejadian ini. Tapi ini akan menjadi pembelajaran bagi kami untuk terus melakukan pendekatan hukum di Kabupaten Tebo, khususnya dan umumnya di Kejaksaan Tinggi Jambi,” ujarnya.
Kajati Jambi juga berharap permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan serta meminta kerja sama dari terdakwa dan pihak keluarga untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berharap ini cepat terselesaikan. Kami juga berharap adanya sikap kooperatif dari terdakwa dan keluarganya untuk terus mengikuti proses penegakan hukum ini,” jelasnya.
Sugeng menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan hingga adanya putusan dari pengadilan. Menurutnya, pengadilan merupakan pihak yang berwenang menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak dalam suatu perkara.
“Karena ini menjadi dasar bagi kami apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak atas perkara ini. Kami belum bisa menilai sebelum ada putusan dari pengadilan,” tegasnya.
Dikatakannya, seluruh langkah yang diambil Kejaksaan akan dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya juga kembali mengimbau agar terdakwa dan keluarganya mengikuti proses persidangan hingga tuntas.
“Kami harapkan pihak terdakwa dan keluarga untuk terus mengikuti penegakan hukum yang dilakukan di pengadilan,” pungkasnya.
Perlu diketahui sebelumnya bahwa diduga akibat kurangnya pengamanan dan penjagaan di area Pengadilan Negeri Tebo menyebabkan satu orang terdakwa berhasil melarikan diri usai menjalani persidangan. Terdakwa tersebut diduga kabur bersama beberapa orang yang tidak dikenal menggunakan sebuah kendaraan mobil.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (04/03/26) sekitar pukul 18.00 WIB atau menjelang waktu berbuka puasa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdakwa diduga dibawa paksa oleh beberapa orang yang telah menunggu di luar area pengadilan setelah persidangan selesai dilaksanakan.
Juru bicara Pengadilan Negeri Tebo, M. Fikri, saat diwawancarai membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa insiden itu terjadi sesaat setelah sidang selesai dan situasi di sekitar lokasi cukup ramai karena mendekati waktu berbuka puasa.
Menurut keterangan Fikri, beberapa orang terlihat membawa terdakwa B secara paksa ke dalam mobil yang kemudian langsung meninggalkan lokasi. Aparat keamanan dari kepolisian, jaksa, serta TNI sempat melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut.
Namun hingga saat ini pihak pengadilan mengaku belum mengetahui perkembangan lebih lanjut terkait keberadaan terdakwa tersebut. (bjg)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com