Pansus DPRD Jambi Temui DJKN, Harapan Terang bagi Ribuan Warga Terdampak Zona Merah Pertamina

Pansus DPRD Jambi Temui DJKN, Harapan Terang bagi Ribuan Warga Terdampak Zona Merah Pertamina

Posted on 2026-03-05 01:13:10 dibaca 111 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi terus bergerak menuntaskan persoalan yang dialami masyarakat terdampak penetapan zona merah Pertamina.

Sebagai bentuk keseriusan, pada Rabu (4/3/2026), Ketua Pansus Zona Merah Muhili Amin bersama anggota pansus, didampingi Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, serta perwakilan Pertamina Jambi dan KPKNL, melakukan audiensi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di Jakarta.

BACA JUGA: ATM dan M-Banking Masih Error, Ketua DPRD Kota Jambi Minta Bank 9 Jambi Jemput Bola Layani ASN

Rombongan diterima langsung oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Dr. Purnama Tioria Sianturi, bersama perwakilan PT Pertamina (Persero). Pertemuan berlangsung di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Jakarta.

Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari polemik penetapan zona merah Pertamina di kawasan Kenali Asam, Kota Jambi, yang memicu persoalan tumpang tindih antara lahan masyarakat dan aset yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Diketahui, sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat milik warga terdampak karena berada di atas lahan yang diklaim sebagai aset negara. Kondisi ini menyebabkan status kepemilikan menjadi tidak jelas dan berdampak pada pemblokiran administrasi pertanahan.

BACA JUGA: Pansus DPRD Jambi Genjot Penyelesaian Zona Merah, Sertifikat Warga Dibidik Segera Dibuka

Dalam pertemuan tersebut, pihak DJKN menyampaikan bahwa apabila bidang tanah dalam peta zona merah tidak termasuk dalam data spasial lahan eks Pertamina, seperti 78 SHGB, peta pembelian, verponding, dan jalur persil, maka lahan tersebut dapat dikeluarkan dari status blokir.

Selain itu, DJKN juga akan segera membentuk tim teknis yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Pertamina, Forkopimda, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna melakukan verifikasi dan validasi data di lapangan.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa dalam pertemuan tersebut dipastikan tidak ada tindakan eksekusi terhadap lahan yang saat ini masih dalam proses penelusuran status.

“Kami memastikan tidak ada eksekusi terhadap lahan yang diklaim sebagai aset negara. Hal ini sudah ditegaskan dalam pertemuan bersama DJKN dan Pertamina,” ujarnya.

BACA JUGA: Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon di JTTS, Target Serap 9.930 Ton Emisi Karbon hingga 2050

Ia juga mendorong percepatan pembentukan tim verifikasi agar persoalan ini segera menemukan titik terang dan hak masyarakat dapat dipulihkan.

“Hasil pertemuan ini akan kami laporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan, dengan harapan hak masyarakat bisa dikembalikan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Zona Merah Muhili Amin menyebut, hasil pertemuan mulai mengerucut pada sejumlah rekomendasi penting, termasuk kemungkinan pelepasan lahan apabila ditemukan kelebihan klaim sebagai aset negara.

“Nanti setelah verifikasi, jika ada kelebihan aset negara, maka siap untuk dilepaskan. Tim teknis juga akan segera dibentuk oleh DJKN,” ujarnya.

Ia berharap, dalam waktu dekat akan ada perkembangan signifikan yang dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak.

Langkah ini menjadi harapan baru bagi ribuan warga Kota Jambi yang selama ini terdampak polemik zona merah, agar status kepemilikan lahan mereka dapat segera dipulihkan.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com