Ilustrasi.

Kekurangan SDM, Pemkab Muaro Jambi Sewa Konsultan Rp 28 Juta untuk Susun LKPJ Bupati

Posted on 2026-03-11 11:53:39 dibaca 147 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI — Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menyewa jasa konsultan individu untuk menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025 dengan nilai anggaran sekitar Rp28 juta.

Pengadaan tersebut tercatat dalam sistem pengadaan pemerintah daerah dengan nama paket pekerjaan “Tenaga Ahli Penyusunan LKPJ Bupati Muaro Jambi Tahun 2025.” Paket ini masuk dalam kategori jasa konsultansi perorangan nonkonstruksi dan dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung.

BACA JUGA: Ditresnarkoba Polda Jambi Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian Polisi kepada Masyarakat

Padahal, LKPJ merupakan dokumen tahunan wajib yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran. Dokumen tersebut umumnya disusun oleh perangkat daerah yang memiliki fungsi perencanaan, pengendalian, serta pelaporan kinerja pemerintahan.

Namun di Kabupaten Muaro Jambi, penyusunan dokumen tersebut justru melibatkan tenaga konsultan dari luar pemerintahan.

BACA JUGA: Pererat Silaturahmi, Wakil Wali Kota Diza Gelar Buka Bersama Jajaran Pemkot Jambi

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Muaro Jambi, Budi Setiawan, mengakui penggunaan jasa konsultan tersebut.

Ia menyebut langkah itu diambil karena instansinya mengalami kekurangan sumber daya manusia untuk menyelesaikan dokumen LKPJ.

“Betul, itu konsultan individu untuk penyusunan LKPJ. Baru tahun ini kami gunakan karena kami kekurangan orang,” kata Budi saat dikonfirmasi.

Menurut dia, konsultan tersebut hanya membantu tim internal Bapperida dan bekerja secara paruh waktu. “Dia bekerja paruh waktu dengan kami, hanya untuk membantu menyelesaikan laporan saja,” ujarnya.

Meski demikian, penggunaan konsultan dalam penyusunan LKPJ memunculkan sejumlah pertanyaan terkait kapasitas internal pemerintah daerah dalam menyusun dokumen pertanggungjawaban kepala daerah.

BACA JUGA: Pemkot Jambi Siapkan Revitalisasi Pasar Talang Banjar dan Talang Gulo untuk Pasar yang Lebih Nyaman

Pasalnya, LKPJ merupakan dokumen rutin yang setiap tahun wajib disusun pemerintah daerah, sehingga seharusnya sudah menjadi pekerjaan yang dikuasai oleh perangkat daerah terkait.

Selain itu, Bapperida sebagai instansi yang bertanggung jawab terhadap perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah dinilai semestinya memiliki perangkat serta sumber daya yang memadai untuk menyusun laporan tersebut tanpa harus menggunakan tenaga dari luar.

Praktik penggunaan konsultan untuk pekerjaan administratif pemerintahan kerap menuai kritik. Selain dinilai mencerminkan lemahnya kapasitas birokrasi, langkah tersebut juga berpotensi membuka ruang pemborosan anggaran daerah. (wan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com