Yuzep Herman,.S.Pd.I, Ketua Komisi I DPRD Tebo

Sengketa Batas Sungai Bengkal Jadi Sorotan, DPRD Tebo Minta Pemkab Libatkan Masyarakat

Posted on 2026-03-16 12:08:14 dibaca 150 kali

JAMBIUPDATE.CO, TEBO – Persoalan batas wilayah antara Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, dengan Desa Teluk Rendah Pasar kini menjadi sorotan masyarakat. Proses pembahasan batas wilayah tersebut dinilai belum sepenuhnya melibatkan unsur masyarakat yang mengetahui sejarah wilayah setempat.

Ketua RT 07 Sungai Bengkal, Hardani, mengatakan masyarakat sebelumnya telah menyampaikan keberatan secara resmi kepada pemerintah daerah terkait usulan peta batas wilayah tersebut.

BACA JUGA: Usai Dengan Ibu-ibu BKMT, Sy Fasha Berbagi Tali Asih Dengan PKH Kota Jambi

Menurutnya, pada 23 Februari 2026 masyarakat Sungai Bengkal menggelar musyawarah yang dihadiri tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, karang taruna, serta para Ketua RT dan RW.

Dalam musyawarah tersebut disepakati bahwa usulan peta batas wilayah yang diajukan oleh Pemerintah Desa Teluk Rendah Pasar dinilai tidak tepat.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara dan ditindaklanjuti melalui surat resmi Lurah Sungai Bengkal kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo pada 2 Maret 2026. Surat itu berisi permintaan agar usulan peta batas wilayah antara Desa Teluk Rendah Pasar dan Kelurahan Sungai Bengkal ditinjau kembali.

BACA JUGA: Jelang Lebaran, Sy Fasha Berbagi Sembako Dengan Ibu-ibu BKMT Kota Jambi

Namun sebelum ada tanggapan yang jelas atas surat tersebut, pada 10 Maret 2026 Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Tebo tetap memfasilitasi pembahasan batas wilayah antara pihak Pemerintahan Kelurahan Sungai Bengkal dan Pemerintah Desa Teluk Rendah Pasar tanpa melibatkan tokoh masyarakat.

Hardani menilai proses tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, dalam fasilitasi yang dilakukan tim penetapan dan penegasan batas Pemerintah Kabupaten Tebo tersebut yang diundang hanya Lurah Sungai Bengkal dan Kepala Desa Teluk Rendah Pasar.

Sementara itu, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat justru tidak diundang dalam pembahasan tersebut.

BACA JUGA: Dilepas Wamenaker Afriansyah Noor, BMKJ Jakarta Fasilitasi 250 Perantau Jambi Pulang Kampung Gratis

“Padahal tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat inilah yang memahami sejarah wilayah Sungai Bengkal,” ujar Hardani, kepada media ini, Senin 16 Maret 2026.

Ia mengatakan masyarakat Sungai Bengkal sebenarnya hanya berharap agar persoalan batas wilayah ini dikaji secara objektif dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa, karena menyangkut sejarah wilayah serta kepentingan masyarakat yang telah lama tinggal dan mengelola wilayah tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tebo, Yuzep Herman, mengingatkan agar proses penetapan maupun penegasan batas desa dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat yang mengetahui sejarah wilayah tersebut.

Menurutnya, persoalan batas wilayah tidak bisa diputuskan hanya melalui pembahasan administratif antar pemerintah desa atau kelurahan saja, karena menyangkut sejarah wilayah serta kepentingan masyarakat yang telah lama tinggal dan mengelola daerah tersebut.

Ia menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa masyarakat desa memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa juga ditegaskan bahwa penetapan batas desa harus memperhatikan sejarah wilayah, kondisi sosial masyarakat, serta kesepakatan para pihak.

“Karena itu, dalam pembahasan batas wilayah seharusnya juga melibatkan tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat serta pemuda yang memahami sejarah wilayah tersebut. Dengan begitu keputusan yang diambil benar-benar objektif dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujar Yuzep.

Ia juga berharap pemerintah daerah dapat memastikan proses penetapan batas wilayah dilakukan secara hati-hati dan terbuka, sehingga keputusan yang dihasilkan nantinya dapat diterima oleh semua pihak.

Yuzep juga mengatakan bahwa DPRD Tebo akan memanggil Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Tebo serta pihak- pihak terkait jika permasalahan ini tidak segera menemui titik terang.

" Jika permasalahan ini tidak segera menemukan titik terang, DPRD Kabupaten Tebo akan memanggil tim penetapan dan penegasan batas desa serta pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan secara langsung. Tujuannya agar persoalan ini bisa dibahas secara terbuka dan mendapatkan solusi yang adil bagi semua pihak,” pungkas Yuzep. (*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com