Perampok Nenek 80 Tahun di Tanjabtim Ditangkap Kurang dari 24 Jam
JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang nenek berusia 80 tahun di Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjabtim. Pelaku bahkan berhasil ditangkap kurang dari 1x24 jam setelah kejadian.
Korban diketahui bernama JAP AI HWA (80), pemilik warung makan yang berada di Kampung Singkep RT 031 RW 004, Kecamatan Muara Sabak Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Hari Raya Idul Fitri, Sabtu (21/3) sekitar pukul 08.30 WIB.
BACA JUGA: Halal Bihalal di Kediaman Pribadi, Gubernur Al Haris Tekankan Pererat Kebersamaan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika pelaku datang ke warung korban sekitar pukul 06.30 WIB dan memesan makanan serta rokok. Setelah selesai makan, pelaku menanyakan total pembayaran kepada korban dan meminta korban menunggu dengan alasan temannya sedang selesai memuat barang.
Saat korban pergi ke kamar mandi, pelaku diam-diam mengikuti dari belakang. Pelaku kemudian mengambil sepotong kayu yang biasa digunakan korban sebagai alat bantu berjalan. Dengan kayu tersebut, pelaku memukul korban pada bagian kepala dan tangan hingga korban terjatuh.
BACA JUGA: Viral Pungli Parkir Rp15 Ribu di Telun Berasap, Polres Kerinci Langsung Tertibkan
Setelah korban tersungkur, pelaku langsung menuju laci warung dan mengambil uang milik korban sebesar Rp1.600.000. Usai mengambil uang tersebut, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.
Korban yang mengalami luka kemudian menghubungi pihak keluarga dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Tanjabtim dengan nomor laporan polisi LP/B/15/III/2026/SPKT/POLRES TANJUNG JABUNG TIMUR/POLDA JAMBI tertanggal 21 Maret 2026.
BACA JUGA: Lebaran Berujung Petaka! Mobil Warga Jambi Tertimpa Pagar Roboh Usai Hujan Deras
Mendapat laporan itu, Unit Pidum Satreskrim Polres Tanjabtim bersama Unit Identifikasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP, petugas mengamankan barang bukti berupa tongkat bambu yang digunakan pelaku untuk memukul korban.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Minggu (22/3) sekitar pukul 13.30 WIB, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku yang diketahui bernama AMBO SULO (34).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diduga hendak melarikan diri melalui jalur perairan di wilayah Kecamatan Nipah Panjang. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polsek Nipah Panjang untuk melakukan pengejaran.
Tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Pelabuhan Ancol, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjabtim.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K. membenarkan penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.
"Pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah kejadian. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Tanjabtim masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban. Uang hasil kejahatan tersebut diketahui telah digunakan untuk kebutuhan pribadi, di antaranya membeli pakaian.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanjabtim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
"Kami berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Tanjabtim serta menindak tegas setiap tindak kejahatan yang meresahkan warga," pungkasnya.(lan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com