Terdakwa Pembunuhan dan Perampokan Dituntut 18 Tahun, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati

Terdakwa Pembunuhan dan Perampokan Dituntut 18 Tahun, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati

Posted on 2026-04-08 18:50:33 dibaca 114 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dede Maulana alias Dede, terdakwa kasus pembunuhan dan perampokan terhadap korban Nindia Novrin (38), dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Rabu, 8 April 2026.

“Menuntut terdakwa dengan 18 tahun penjara,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA: Korupsi PJU Kerinci, 10 Terdakwa Divonis Penjara hingga 1 Tahun 8 Bulan

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain pidana penjara, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan agar terdakwa tetap ditahan serta sejumlah barang bukti dirampas.

“Untuk barang bukti, satu baju milik korban dikembalikan kepada suami korban, sementara sejumlah barang milik terdakwa seperti sepatu, jaket, pelat nomor palsu, serta dua unit telepon genggam dirampas untuk dimusnahkan,” ujar JPU.

BACA JUGA: Ratusan Warga Ikuti Tabligh Akbar, Pemkot Jambi Resmi Luncurkan Program Bahagia Bersalawat

“Adapun satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport beserta dokumen kendaraan dikembalikan kepada pihak korban melalui suaminya,” lanjutnya.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkap sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya terdakwa merupakan residivis, perbuatannya tergolong sadis, meresahkan masyarakat, serta menyebabkan korban meninggal dunia.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA: Sudah Kantongi Dukungan, Muhammad Zen Siap Turun Gelanggang Di Musda Demokrat Jambi

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan Jalan Lingkar Timur II, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Kasus ini bermula saat pelaku berpura-pura menjadi pembeli mobil Mitsubishi Pajero Sport yang diiklankan korban melalui marketplace media sosial. Pelaku kemudian datang ke rumah korban sekitar pukul 05.30 WIB menggunakan ojek online.

Pembunuhan terjadi setelah korban menolak permintaan pelaku untuk melakukan test drive. Pelaku lalu menyerang korban secara brutal menggunakan sepotong kayu yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian, memukul bagian belakang kepala korban berkali-kali hingga menyebabkan pendarahan hebat dan meninggal dunia.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku membawa kabur sejumlah barang milik korban, termasuk mobil Pajero Sport tersebut. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama karena berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polda Jambi.

Sementara itu, pihak keluarga korban terpukul dan kecewa, karena mereka menilai hukuman 18 tahun penjara tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa.

“Nyawa dibayar dengan 18 tahun, di mana keadilan?” kata Eva Triana, keluarga korban.

Eva menyatakan bahwa keluarga berharap terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

“Kami kehilangan anggota keluarga kami selamanya. Dia (pelaku) masih punya kesempatan keluar penjara saat usianya masih produktif nanti. Di mana keadilan untuk almarhumah?” lanjutnya.

Keluarga juga menilai tindakan terdakwa sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara keji dan disertai dengan perampokan.

“Hukuman mati atau seumur hidup adalah hukuman yang pantas. Waktu kejadian korban sudah ambruk, terus dihajar lagi berkali-kali. Selain itu pelaku sudah pernah masuk penjara karena kasus kriminal. Berarti efek jera itu tidak ada. Nanti ketika dia keluar dari penjara, dia bisa berulah lagi,” tegasnya.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com