Kejati Jambi Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan Ujung Jabung

Kejati Jambi Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan Ujung Jabung

Posted on 2026-04-09 00:03:53 dibaca 171 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019–2023.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AS selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah yang juga mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur periode 2019–April 2022, serta MD selaku Ketua Satgas B atau Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Tanjab Timur.

BACA JUGA: Tak Rela Besaran PI Jambi Dipangkas, Waka DPRD Faizal Riza Desak Transparansi Saham PetroChina

Asisten Intelijen Kejati Jambi, M Husaini, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik telah memperoleh alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen serta barang bukti yang menguatkan adanya tindak pidana korupsi sesuai peran masing-masing tersangka,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

BACA JUGA: Akibat Efisiensi Anggaran, Disdukcapil Batang Hari Alami Kendala Cetak KTP Elektronik

Husaini menyebutkan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 8 April hingga 27 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIA Jambi. Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,6 Miliar.

“Penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” jelasnya.

Husaini menjelaskan, kasus ini bermula dari proyek pembangunan jalan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung sepanjang kurang lebih 80 kilometer yang telah direncanakan sejak 2010.

Pada 2019, diterbitkan kembali Surat Keputusan Penetapan Lokasi (Penlok) dengan jumlah bidang lahan yang akan dibebaskan sebanyak 505 bidang, dengan estimasi anggaran sekitar Rp16 hingga Rp17 miliar.

BACA JUGA: Al Haris Tegaskan Hak Daerah, Jambi Tuntut Participating Interest 10 Persen, PetroChina Tawar 4,75 Persen

Namun dalam pelaksanaannya, tersangka AS menetapkan Satgas A dan Satgas B, di mana MD bertindak sebagai Ketua Satgas B.

Permasalahan muncul dalam penyusunan Daftar Nominatif (DNP) yang menjadi dasar penilaian ganti rugi. Dalam dokumen tersebut ditemukan banyak data lahan yang tidak memiliki bukti kepemilikan sah dan tidak memiliki identitas yang jelas.

“Meski terdapat banyak ketidaksesuaian, tersangka AS tetap menggunakan DNP tersebut sebagai dasar penilaian tanpa melakukan verifikasi ulang,” ungkapnya.

DNP tersebut kemudian digunakan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menentukan besaran ganti kerugian.

Akibatnya, pembayaran tetap diajukan kepada pihak-pihak yang hanya memiliki surat keterangan penguasaan fisik tanah (sporadik) yang tidak memenuhi syarat administratif.

Dalam kurun waktu 2020 hingga 2022, total pengajuan pembayaran mencapai Rp55,6 miliar kepada pihak-pihak yang tidak memiliki dasar kepemilikan sah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18, serta ketentuan dalam KUHP.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com