Dugaan Peretasan Data Nasabah, Bank Jambi Diminta Transparan dan Lapor ke OJK serta Penegak Hukum

Dugaan Peretasan Data Nasabah, Bank Jambi Diminta Transparan dan Lapor ke OJK serta Penegak Hukum

Posted on 2026-04-10 21:57:45 dibaca 75 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Setelah sempat mengalami gangguan, layanan operasional Bank Jambi kini telah kembali berjalan normal. Aktivitas perbankan di kantor cabang, baik melalui teller maupun customer service (CS), sudah kembali melayani nasabah seperti biasa.

Direktur Operasional Bank Jambi, Zulfikar, menyampaikan bahwa pembukaan layanan operasional dilakukan secara bertahap usai libur Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.

BACA JUGA: Rejuvenasi Gerakan Titik Awal Kolaborasi Seluruh Elemen OKP Jambi

“Untuk layanan di kantor, baik teller maupun CS, saat ini sudah berjalan normal seperti biasa,” ujarnya.

Meski demikian, kondisi tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan pemulihan sistem secara menyeluruh, khususnya terkait keamanan sistem siber (cyber system) yang menjadi perhatian nasabah.

BACA JUGA: Bikin Merinding! Ular 25 Kg Muncul di Tengah Permukiman Warga Kota Jambi

Sejumlah pihak pun mendorong agar Bank Jambi mengambil langkah hukum serta meningkatkan transparansi, guna memberikan kepastian kepada nasabah terkait kondisi dana dan penyebab gangguan yang terjadi.

Praktisi hukum, R Surya Nuswantoro, menilai penting bagi pihak bank untuk membuka ruang cross check atau verifikasi (balancing) terhadap manajemen peristiwa yang terjadi, sehingga nasabah mendapatkan kejelasan.

Menurutnya, sebagai bank pembangunan daerah, Bank Jambi memiliki dukungan dari pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali, termasuk opsi penguatan permodalan melalui penyertaan modal daerah (PMD).

BACA JUGA: Pria di Jambi Timur Bacok Tetangga Pakai Pisau dan Parang, Pelaku Diamankan Polisi

“Terkait persoalan ini, pendekatan yang tepat adalah memastikan pemulihan sistem berjalan optimal serta meningkatkan transparansi komunikasi kepada nasabah,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, apabila pemulihan sistem belum sepenuhnya dilakukan, nasabah memiliki hak untuk melaporkan permasalahan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena berpotensi menimbulkan kerugian, khususnya bagi masyarakat di daerah yang sangat bergantung pada layanan perbankan Bank Jambi.

Selain itu, pelaporan kepada aparat penegak hukum juga dinilai penting guna memastikan adanya kejelasan hukum serta perlindungan bagi nasabah yang terdampak.

Dengan demikian, langkah penanganan yang komprehensif dan transparan diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Jambi, sekaligus menjamin keamanan sistem dan dana nasabah ke depannya.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com