WNA Malaysia dan Warga Merangin Jadi Korban, Dugaan Tipu Gelap Rp310 Juta Dilaporkan ke Polda Jambi

WNA Malaysia dan Warga Merangin Jadi Korban, Dugaan Tipu Gelap Rp310 Juta Dilaporkan ke Polda Jambi

Posted on 2026-04-15 06:13:09 dibaca 239 kali

JAMBIUPDATE CO, JAMBI - Seorang honorer berinisial S dilaporkan ke Polda Jambi dalam dua perkara berbeda dengan total kerugian mencapai Rp310 juta.

Kasus pertama dilaporkan oleh Tari (26), warga Kabupaten Merangin. Ia menjadi korban dugaan penipuan dengan modus pembuatan seragam sekolah yang diduga fiktif.

BACA JUGA: Plt Kadisdik Provinsi Jambi dan Bupati Bungo Kawal Usulan SMA Unggulan Garuda ke Pusat

Peristiwa tersebut terjadi pada Juni hingga Juli 2025, dengan kerugian mencapai Rp100 juta.

Kuasa hukum pelapor, Yogi, menyebut hingga kini terlapor tidak dapat menunjukkan bukti nyata terkait produksi seragam tersebut.

“Klien kami sudah meminta kejelasan, namun terlapor tidak bisa menunjukkan lokasi maupun bukti pembuatan seragam. Ini menguatkan dugaan bahwa usaha tersebut fiktif,” ujar Yogi.

BACA JUGA: Data WALHI: 76 Ribu Ha Hutan Dikuasai 41 Perusahaan Untuk Tambang Batu Bara, Desak Dilakukan Pencabutan

Laporan atas kasus ini telah resmi dilayangkan ke Polda Jambi pada Desember 2025.

Sementara itu, kasus kedua melibatkan seorang warga negara Malaysia bernama Ros (56). Dia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp210 juta setelah diajak bekerja sama dalam usaha butik oleh terlapor yang sama.

Menurut Yogi, kerja sama tersebut menggunakan sistem bagi hasil 50:50 sejak Agustus 2025. Namun hingga saat ini, tidak ada keuntungan yang diterima oleh kliennya.

“Dalam perjanjian jelas disebutkan sistem bagi hasil, tetapi sampai sekarang tidak ada realisasi. Kami menduga usaha butik ini hanya kedok,” tegasnya.

BACA JUGA: Saksi Tak Hadir, Sidang Lanjutan TPPU terdakwa Helen Ditunda

Yogi juga mengungkapkan, saat kliennya mendatangi butik milik terlapor untuk meminta pertanggungjawaban, yang bersangkutan justru diduga menghindar.
“Ketika didatangi, terlapor malah bersembunyi di dalam WC dan tidak mau menemui klien kami. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik,” tambahnya.

Atas dua kejadian tersebut, Yogi menilai perbuatan terlapor telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Menurut kami, ini jelas tindak pidana tipu gelap karena terlapor diduga menjalankan bisnis yang tidak nyata dan merugikan para korban,” katanya.

Saat ini, kedua pelapor telah menjalani pemeriksaan di Polda Jambi. Sementara terlapor juga dikabarkan sudah diperiksa oleh penyidik.

"Kami berharap penyidik dapat bekerja secara profesional dan segera menindaklanjuti laporan tersebut hingga tuntas," tutupnya.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com