Polisi Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling, Dua Pelaku Dibekuk di Bahar Selatan
JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI – Upaya perdagangan ilegal satwa dilindungi kembali digagalkan aparat. Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi menangkap dua pelaku yang hendak menjual sisik trenggiling (Manis javanica) di Kecamatan Bahar Selatan, Selasa (7/4/2026) sore.
Kedua tersangka yakni Endang Jumara alias Dadang (32), warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Bahar Selatan, dan Lekat (28), warga Desa Bungku, Kecamatan Bajubang. Mereka diamankan saat bersiap melakukan transaksi di kediaman salah satu pelaku.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi Iptu Robby Nizar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana penjualan sisik trenggiling. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy.
“Hasilnya, kami mengamankan dua pelaku berikut barang bukti di lokasi yang telah ditentukan,” ujarnya dalam jumpa pers, Rabu (15/4).
Dari tangan pelaku, polisi menyita 4,79 kilogram sisik trenggiling. Rinciannya, 0,5 kilogram disimpan dalam plastik, sementara 4,29 kilogram lainnya berada dalam karung beras dan plastik. Polisi juga mengamankan dua batang kayu bekas terbakar yang diduga terkait proses pengolahan.
BACA JUGA: WNA Malaysia dan Warga Merangin Jadi Korban, Dugaan Tipu Gelap Rp310 Juta Dilaporkan ke Polda Jambi
Dalam pemeriksaan, Endang mengaku memperoleh sebagian sisik trenggiling saat bekerja di kebun sawit pada 2025. Ia kemudian berupaya menjualnya melalui media sosial, termasuk bergabung dalam grup jual beli sisik trenggiling di Facebook.
Karena tak kunjung laku, Endang bekerja sama dengan Lekat. Tersangka Lekat kemudian mendapatkan tambahan sisik dari pihak lain yang diduga merupakan pemburu satwa dilindungi.
Keduanya sepakat mengumpulkan sisik tersebut dan menjualnya dengan harga Rp2,5 juta per kilogram. Namun, berdasarkan harga di pasar gelap, nilai sisik trenggiling bisa mencapai Rp40 juta hingga Rp60 juta per kilogram.
“Jika dihitung dari jumlah barang bukti, potensi nilai ekonominya bisa mencapai Rp191 juta sampai Rp287 juta,” jelas Robby.
Ia juga mengungkapkan, untuk mendapatkan satu kilogram sisik trenggiling dibutuhkan sekitar 4 hingga 6 ekor trenggiling. Dengan barang bukti yang diamankan, diperkirakan sekitar 20 ekor satwa dilindungi telah diburu.
Trenggiling sendiri merupakan satwa yang dilindungi undang-undang. Penindakan terhadap kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf F juncto Pasal 21 ayat (2) huruf C. Mereka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda dalam kategori berat. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com