Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi lainnya, Ivan Wirata.

Ivan Wirata Pertanyakan Legalitas Penggunaan Bahu Jalan Untuk Pipa Gas Jadestone

Posted on 2026-04-24 10:51:32 dibaca 120 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi lainnya, Ivan Wirata, secara tegas mempertanyakan kelengkapan prosedur teknis dan legalitas penggunaan bahu jalan dalam proyek pemasangan pipa gas Jadestone di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Politisi Golkar ini menyoroti pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) oleh pihak perusahaan yang dinilai harus melalui proses perizinan yang ketat. Ivan menegaskan bahwa area publik seperti bahu jalan tidak boleh digunakan secara sembarangan untuk keperluan utilitas swasta tanpa kajian matang.

BACA JUGA: DPRD Provinsi Jambi Desak Jadestone Penuhi Hak Masyarakat, Akan Cek ke Lokasi

"Pemasangan pipa gas Jadestone ini memakan area bahu jalan yang merupakan bagian dari Ruang Milik Jalan (Rumija). Pertanyaannya, apakah proses pemasangan ini sudah mendapatkan rekomendasi teknis dari lembaga terkait, seperti Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) atau Kementerian Pekerjaan Umum Bina Marga?" ungkap Ivan Wirata.

"Tunjukkan kepada kami izin tertulis dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) selaku penyelenggara jalan nasional. Jika tidak ada izin resmi, maka pemasangan pipa tersebut adalah ilegal/melawan hukum,” sebutnya.

Dijelaskannya, bagian jalan yakni terdiri dari Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), yang mana ini adalah badan jalan, bahu jalan, dan saluran tepi.

"Dilarang keras ada pipa gas di bagian Rumaja karena mengganggu struktur dan keselamatan lalu lintas. Sedangkan Rumija adalah Area di luar Rumaja namun masih aset negara biasanya ditandai patok. Pemanfaatan di sini boleh dengan izin ketat, jarak aman, dan kedalaman tertentu. Serta Ruwasja yakni uang Pengawasan Jalan yang berarti area di luar Rumija, "jelas Ivan yang juga mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi ini.

Ivan mengingatkan bahwa infrastruktur publik adalah aset negara yang fungsinya harus dijaga, dengan keselamatan lalu lintas sebagai prioritas utama. Ia merujuk pada regulasi yang mengatur ketat hal tersebut.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan perubahannya pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, pemanfaatan bagian jalan untuk utilitas diwajibkan memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas," tegasnya.

Selain persoalan teknis penggunaan bahu jalan, Wakil Ketua DPRD ini juga menekankan fungsi pengawasan dewan terhadap dampak proyek bagi masyarakat sekitar. Menindaklanjuti hal tersebut, pihak DPRD mengambil langkah proaktif dengan memanggil pihak-pihak terkait melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Melalui RDP ini, kita menuntut pihak perusahaan agar mematuhi regulasi yang berlaku dan segera menuntaskan kewajiban ganti rugi lahan. Keselamatan dan hak masyarakat Tanjung Jabung Barat adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar," sampai Ivan.

Sementara itu, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Jambi Dedy Hariadi belum menjawab pertanyaan ini terkait rekomendasi teknis jalan nasional di Tanjabbar hingga berita ini ditayangkan. (aan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com