Polisi Tangkap Oknum Guru di Sungai Penuh, Diduga Cabuli Dua Siswa

Polisi Tangkap Oknum Guru di Sungai Penuh, Diduga Cabuli Dua Siswa

Posted on 2026-04-25 13:29:05 dibaca 97 kali

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAI PENUH — Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci menangkap seorang pria berinisial YA (43), oknum guru berstatus PPPK, atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 24 April 2026, setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.

Peristiwa itu diduga terjadi pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di lingkungan SMP Negeri 4 Sungai Penuh.

BACA JUGA: Pengurus PSI Jambi Resmi Dilantik, Romi Hariyanto Targetkan Kursi DPR RI

Berdasarkan keterangan awal, pelaku diduga melakukan aksinya di dalam toilet sekolah dengan cara memaksa korban dan melakukan pelecehan seksual secara fisik.
Polisi telah mengidentifikasi dua korban, yakni HA (12) dan MRS (13), yang merupakan pelajar di sekolah tersebut.

Setelah menerima laporan polisi bernomor LP/B/40/IV/2026/SPKT, tim opsnal Satreskrim Polres Kerinci melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku diketahui berada di rumah kerabatnya di Desa Simpang Tiga Rawang.

BACA JUGA: Diisi Berbagai Figur Berpengalaman, Raja Penungkunen Surbakti Pimpin Perbakin Jambi

“Terduga pelaku bersikap kooperatif saat diamankan di lapangan. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Satreskrim Polres Kerinci AKP Very

Saat ini, tersangka telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kerinci. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polisi menyebut ancaman hukuman dapat diperberat karena pelaku berprofesi sebagai tenaga pendidik, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA: Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon di JTTS, Target Serap 9.930 Ton Emisi Karbon hingga 2050

Polres Kerinci menyatakan akan melanjutkan penyidikan dengan memeriksa tersangka secara intensif, melengkapi administrasi perkara, serta melakukan gelar perkara untuk pendalaman kasus. Selain itu, kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak terkait guna memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.

Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan kekerasan seksual terhadap anak.(Hdp)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com