Empat Mahasiswa Unja Gugat KUHAP ke MK, Minta Penyidik Wajib Berikan Salinan BAP kepada Saksi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Empat mahasiswa Universitas Jambi mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi.
Keempat mahasiswa tersebut yakni Billy Anggara Jufri, Febri Wahyuni, Raga Samudera Widodo, dan Ardi Muhammad Fikri.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara Nomor 158/PUU-XXIV/2026 digelar di Mahkamah Konstitusi pada Senin (11/5/2026).
BACA JUGA: Polda Jambi Ungkap Etomidate untuk Vape, Sita 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi
Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar penyidik diwajibkan menyerahkan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada saksi setelah pemeriksaan dilakukan.
Pasal 36 ayat (1) KUHAP sendiri berbunyi, “Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/atau Saksi setelah membaca dan mengerti isinya.”
BACA JUGA: Sebut Sudah Punya Legalitas, Partai Gerakan Rakyat Jambi Optimis Lolos Pemilu
Dalam persidangan, Billy Anggara Jufri menjelaskan bahwa pasal tersebut tidak memuat kewajiban penyidik menyerahkan salinan BAP kepada saksi, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir.
“Tidak dicantumkannya frasa serta salinan berita acara pemeriksaan diserahkan kepada saksi dalam Pasal 36 ayat (1) KUHAP telah menyebabkan norma a quo bersifat tidak lengkap dan membuka ruang multitafsir yang menyebabkan tidak adanya kepastian hukum bagi saksi,” ujar Billy.
BACA JUGA: Terdapat Perbedaan Keterangan saat Rekonstruksi Pembunuhan di Pinang Merah, Total 50 adegan
Sementara itu, Raga Samudera Widodo menyebut tidak diberikannya salinan BAP kepada saksi berpotensi melanggar prinsip fair trial dan mengganggu integritas peradilan pidana secara keseluruhan.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 36 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “serta salinan berita acara pemeriksaan diserahkan kepada Saksi dalam waktu seketika.”
Menanggapi permohonan tersebut, Arsul Sani memberikan sejumlah masukan, terutama terkait kedudukan hukum pemohon dan bentuk kerugian konstitusional yang dialami.
Menurut Arsul, pemohon perlu menjelaskan secara rinci apakah kerugian yang dialami bersifat aktual atau potensial serta hubungan langsung dengan norma yang diuji.
Selain itu, Arsul juga meminta pemohon memperjelas siapa pihak yang berhak menerima salinan BAP, agar tidak menimbulkan tafsir yang luas.
Hal senada disampaikan Ridwan Mansyur. Ia menilai para pemohon belum menjelaskan secara konkret kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma tersebut.
“Ini kan seakan-akan sudah ada potensi, padahal harus dijelaskan apakah kerugian itu sudah aktual terjadi atau baru potensial,” ujar Ridwan dalam persidangan.
Meski demikian, Ridwan menyebut pengujian norma tersebut cukup menarik karena belum pernah diuji sebelumnya di Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Enny Nurbaningsih meminta para pemohon memperkuat argumentasi mengenai kedudukan hukum serta hubungan norma yang diuji dengan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian.
Di akhir sidang, Mahkamah memberikan waktu selama 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan permohonan paling lambat diserahkan pada Senin (25/5/2026) pukul 12.00 WIB, baik secara daring maupun luring melalui Kepaniteraan MK.(*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com