Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Jemaah Kloter BTH 21 Asal Tanjab Timur H. M Ayub Wafat di Madinah

Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Jemaah Kloter BTH 21 Asal Tanjab Timur H. M Ayub Wafat di Madinah

Posted on 2026-06-20 19:57:16 dibaca 75 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Berita duka kembali datang dari Tanah Suci, telah berpulang ke Rahmatullah, H. M Ayub M Dani Muhammad Bohir (74 tahun), Jemaah Haji Provinsi Jambi asal Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tergabung dalam Kloter BTH-21 Embarkasi Batam. Almarhum wafat pada 19 Juni 2026 pukul 16.20 WAS di Madinah, Arab Saudi.

Berdasarkan dokumen resmi "Pernyataan Penerimaan dan Izin Jenazah" yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi Kantor Wilayah Madinah Al-Munawwarah, yang bersangkutan dinyatakan meninggal karena penyebab alami.

BACA JUGA: Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Perkuat Keandalan Operasi dan Manajemen Risiko di Fuel Terminal Jambi

M Ayub yang lahir pada 31 Maret 1952 tersebut tercatat masuk ke Arab Saudi menggunakan paspor nomor (Border Number) 6238510843.

Pihak Rumah Sakit King Fahd Madinah, melalui dokter pemeriksa dr. Khaled Goda Kamel Shehata, telah mengeluarkan surat pemberitahuan kematian resmi dengan Nomor Laporan 4800001015. Dalam dokumen tersebut, pihak otoritas keamanan yang diwakili oleh Meshari Othman Al-Mutairi telah terdaftar sebagai pelapor resmi untuk keperluan pencatatan sipil.

BACA JUGA: Ajang Bergengsi Sejak 2003, AHM Best Student 2026 Kembali Ajak Pelajar Provinsi Jambi Rebut Hadiah Ratusan Juta Rupiah

Proses penyerahan jenazah dilakukan di Rumah Sakit King Fahd untuk kemudian dimakamkan. Pengurusan dan penerimaan jenazah didelegasikan kepada seorang warga negara Arab Saudi bernama Madani Karim Bakhsh Allah Bakhsh Bakhsh. Bertindak sebagai penanggung jawab yang mewakili pihak pengelola makam/akomodasi.

Madani telah menandatangani berita acara serah terima, dan mengambil alih tanggung jawab penuh untuk proses pemakaman almarhum di dalam wilayah Kerajaan Arab Saudi.

Dokumen pemberitahuan kematian yang disahkan oleh direktur berwenang, Yousef Saleem Al-Mohammadi, menegaskan bahwa formulir ini merupakan dokumen pelaporan resmi dan bukan merupakan sertifikat kematian pengganti. Pihak pelapor atau perwakilan diwajibkan untuk melapor ke Departemen Pencatatan Sipil (Al-Ahwal Al-Madaniyah) dalam kurun waktu 30 hari guna menerbitkan sertifikat kematian resmi bagi almarhum.

BACA JUGA: Hutama Karya Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Jadi Satu-satunya BUMN Infrastruktur yang Konsisten Tiga Tahun Berturut-turut

Segenap Keluarga Besar Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jambi, di bawah pimpinan Dr. H. Wahyudi Abdul Wahab, M.Fil.I, turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kepergian almarhum.

"Semoga almarhum husnul khotimah, amal ibadahnya diterima Allah SWT, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan keikhlasan. Aamiin Yaa Rabb," kata Kakanwil Wahyudi, Sabtu (20/6).

“Mari kita kirimkan doa terbaik untuk almarhum dan keluarganya. Al-Fatihah,” pungkasnya. (aan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com