Amir, Haviz, Fauzi Berpeluang Gantikan Posisi Syahrasaddin
Gonjang-ganjing isu-isu mengenai pergantian posisi sekda provinsi, Ir H Syahrasaddin MSi makin panas saja. Meski masih berstatus sebagai tersangka, banyak pihak yang sudah mewacanakan agar Sekda diganti. Santer terdengar nama-nama calon penggantinya di jajaran birokrat pemprov Jambi. Paling tidak, dari bisik-bisik PNS di lingkungan Pemprov, ada tiga pejabat yang punya kans menggantikan posisi Syahrasaddin.
Mereka adalah Amir Sakib yang saat ini menjabat sebagai Kadispenda Provinsi Jambi. Kemudian, Ahmad Fauzi Ansori MTP, yang menjabat sebagai Kepala Bappeda Provinsi Jambi. Dan satu lagi, Haviz Husaini yang sekarang menjabat sebagai Asisten II Setda Provinsi Jambi.
Ketiga nama diatas punya peluang besar. Selain punya kapasitas dan kapabilitas, juga punya integritas. Boleh dibilang, ketiganya orang dekat Gubernur Hasan Basri Agus (HBA).
Misalnya saja, Amir Sakib. Sebelumnya dirinya merupakan salah seorang pejabat di kabupaten Tanjungjabung Barat. Saat HBA menjadi Bupati Sarolangun, Amir Sakib-pun hijrah ke Sarolangun. Disana, Amir Sakib diberi jabatan penting oleh HBA. Kemudian, ketika HBA menjadi Gubernur, Amir Sakib-pun turut diboyong, dan langsung mendapat jabatan sebagai Kepala BKD Provinsi Jambi. Saat ini dia menjabat sebagai Kepala Dispenda Provinsi Jambi. Dilihat dari karir birokrasinya, Amir Sakib tentu tak diragukan lagi kapasitas dan kapabilitasnya. Dia juga termasuk PNS senior di jajaran birokrat.
Kemudian, Fauzi Ansori. Pemuda yang brilian ini juga tak bisa dianggap enteng. Di usianya yang terbilang muda, sejumlah jabatan strategis dipegangnya. Sebagai menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jambi, sempat menjadi Kepala Bappeda Kabupaten Merangin. Juga Kepala Dinas PU di sana. Saat inipun, dirinya termasuk orang dekat Gubernur yang dipercaya menyiapkan berbagai materi presentasi Gubernur. Baik itu, berupa pidato, maupun materi presentasi lainnya.
Haviz Husainipun punya pengalaman yang tak kalah penting. Selain mengemban tugas sebagai Asisten II, dirinya juga pernah menjabat sebagai pelaksana tugas Bupati Tebo. Juga banyak malang melintang di birokrasi. Dia banyak dipandang tokoh Jambi sebagai orang yang netral dan bersih. Bahkan beberapa kali ditawari posisi penting, dirinya selalu menolak. Hanya saja ketika dimintai komentarnya terkait posisi sekda, dia mengungkapkan, “Jalani saja, apapun yang akan terjadi,” kata Havis singkat sebelum memimpin rapat di ruang utama kantor Gubernur, Kamis (6/2).
--batas--
Masa pensiun Havis sendiri diperpanjang lagi. Hal ini diakuinya sendiri. Dia mengatakan, perpanjangannya ditambah untuk 2 tahun ke depan. “Ya diperpanjang 2 tahun,” tukasnya.
Amir Sakib, Kepala Dispenda Provinsi Jambi belum bisa dimintai komentarnya terakit kabar ini. Dihubungi via ponselnya kemarin (3/2), terdengar nada tak aktif.
Kepala Bappeda provinsi Jambi membantah dirinya menjadi salah satu calon pengganti posisi sekda. "Ah tidak ada," kata fauzi anshori seraya meninggalkan harian ini yang berusaha mengkonfirmasi soal isu tersebut.
Syahrasaddin, Sekda provinsi Jambi yang berhasil dijumpai kemarin juga enggan berkomentar banyak soal ini. Kepada sejumlah wartawan, dia irit bicara. "Kita harus menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Lalu yang kedua, kita tidak tahu ini rahasia Allah untuk saya dan keluarga," katanya.
Ditanya apakah dirinya sudah menyiapkan pengacara, dia tak menjawab sambil berlalu meninggalkan kerumunan wartawan.
Sebelumnya, dikonfirmasi wartawan, Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus mengakui jika dirinya akan mengevaluasi jabatan Sekda. Hal ini menyusul kasus hukum yang saat ini melilit Saddin, yakni kasus Kwarda Pramuka dan juga Perkempinas. “Evaluasi untuk mereshuffle nanti akan kita lakukan,” katanya kepada wartawan.
Namun, soal menonaktifkan Saddin dari jabatannya sebagai Sekda, dia mengatakan, akan memikirkan hal tersebut. Gubernur mengakui, jika memang dibutuhkan maka aka nada evaluasi yang dilakukan pihaknya. “Nanti dipelajari dulu. Saya belum dapat laporan resmi,” ujarnya.
Ditanya, apakah dirinya sudah melakukan komunikasi dengan Sekda? Dia mengaku ada. “Ya pasti komunikasi terus,” sebutnya.
Meski demikian, dia mengaku belum mendapatkan laporan resmi soal ditetapkannya Sekda menjadi tersangka dalam kasus Kwarda Pramuka serta Perkempinas. “Saya belum dapat laporan secara resmi. Saya baru melihat di Koran saja saya dapat informasinya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, aka nada tim pengacara yang akan membantu Saddin selama proses persidangan nantinya. “Tim pengacara nanti pasti. Beliau kan ketua Korpri juga, jadi pasti. Dalam korpri kita memang ada lembaga bantuan hukum. Saya pikir pasti korpri juga akan mengambil langkah. Nanti dilihat dulu. Saya akan mengikuti perkembangannya terus,” tandasnya.
Pengamat Hukum Tata Negara, Prof Sukamto Satoto menyatakan, Sekda sendiri posisinya sekarang baru tersangka. Artinya belum terbukti bersalah. ‘’Secara etika memang harus mundur, tapi terkadang hukum di Indonesia ini, bisa saja sekarang tersangka, nanti di pengadilan ternyata tidak terbukti. Makanya, saya kira tidak perlu mundur,’’ ungkapnya.
Selain itu lanjutnya, posisi Sekda saat ini juga masih bisa menjalankan tugas dengan baik. Kecuali lanjutnya, status sekda tersebut sebagai terdakwa. ‘’Kalau terdakwa mungkin bisa menyita waktu saat mengikuti berbagai persidangan. Itupun kan biasanya sidang tipikor itu Jum’at dan Sabtu. Artinya Senin sampai Kamis masih bisa menjalankan tugas,’’ ujarnya.
Terkait kewenangan Gubernur sendiri, Sukamto menyebutkan, gubernur hanya berhak mengusulkan. Sedangkan yang berhak menggantinya hanya Mendagri. Karena SK Sekda merupakan keputusan Mendagri. ‘’Usulan pemberhentian bisa dilakukan gubernur,’’ ucapnya.
sumber: jambi ekspres