3 Pejabat ESDM Tanjabtim Tersangka

Posted on 2014-03-10 06:30:00 dibaca 4190 kali
Tiga orang pejabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral  (ESDM) Kabupaten Tanjab Timur, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Sabak.

Mereka adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Hasuni SP, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Heri Yusnaldo dan PHO atau Penerima Barang, Heriansyah SP. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dalam kasus dugaan penyimpangan Proyek Pembangunan Jaringan Listrik SUPM, SUTN dan Transformator  senilai Rp 1,6 Miliar (M).

Kasus Jaringan Listrik
· Dugaan Penyimpangan Proyek Pembangunan Jaringan Listrik SUPM, SUTN dan Transformator
· Kontraktor Pelaksana CV. Candra Berkat Abadi (CBA), Menteng-Tebet, Jakarta Selatan
· Nilai Proyek Rp 1,6 Miliar (M)
· Sumber Dana APBD Tanjabtim 2012
· Lokasi proyek di Desa Pematang Mayan  Kecamatan Rantau Rasau

Kepala Kejari (Kajari) Muara Sabak, Bambang Permadi ketika dikonfirmasi media ini via ponselnya, Minggu (9/3), membenarkan adanya penetapan status tersangka terhadap tiga pejabat Dinas ESDM Kabupaten Tanjabtim dalam kasus tersebut.

Namun sayangnya Bambang tidak bisa menjelaskan secara rinci mengenai kasus tersebut. ‘‘Itu betul, tapi karena menyangkut kedinasan dan sesuai arahan pimpinan,  besok saja konfirmasinya ke kantor, biar bisa dijelaskan secara rinci,’‘ ujarnya.
--batas--
Terpisah, kuasa hukum tiga tersangka ini Suhaimi Ali Hamzah yang juga dikonfirmasi media ini, juga membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap kliennya itu. ‘‘Ketiga orang ini sudah pasti jadi tersangka, karno sayo sudah terima berkasnya,’‘ ujar Suhaimi Ali HamzahMinggu (9/3).

Menurutnya,  dalam pembangunan tiang PLN ini ,  di besteknya ada pondasi  ‘tapak kuda’, namun dalam pelaksanaan tidak dilakukan. ‘‘Itulah dugaannya, kekurangan materialnya,’‘ jelas Suhaimi.

Menurut Suhaimi, kontraktornya adalah CV. Candra Berkat Abadi (CBA), yang beralamat di Jln Prof Dr Sutomo Menteng-Tebet, Jakarta Selatan, dan selaku pelaksana lapangannya adalah Reza Martinus. ‘‘Kontraktornya tidak dijadikan tersangka, mungkin belum ya. Seharusnya itu dulu yang dikejar oleh Kejari Muara Sabak,’‘ Jelasnya.

Proyek yang bersumber dari Anggaran Penerimaan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012 senilai Rp 1,6 M ini digunakan untuk pembangunan tiang listrik di Desa Pematang Mayan  Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com