TINJAU: Bupati Tanjabtim, H Zumi Zola Zulkifli, ketika meninjau lokasi kebakaran lahan.
Sengaja Bakar Lahan, Dipidana
MUARASABAK, Bupati Tanjabtim, H Zumi Zola Zulkifli, menegaskan kepada siapapun yang melakukan pembakaran lahan secara sengaja akan dikenakan sanksi pidana. "Yang jelas kalau sampai terbukti, ini menjadi kelalaian disengaja, kami akan proses dengan hukum," jelasnya.
Dia meminta kepada masyarakat, untuk bersama-sama saling menjaga lahan diwilayah masing-masing, yang daerahnya rawan kebakaran lahan. ‘’Tolong dijaga, karena kasus dari tahun ketahun kebanyakan kebakaran diakibatkan kelalaian yang disengaja ataupun yang tidak disengaja," katanya.
Menurutnya, bila tidak saling menjaga, ketika terjadi kebakaran lahan, maka berdampak kerugian yang lumayan banyak. Kerugian bukan hanya berdampak kepada satu-dua orang saja. "Jangan hanya berfikir kepentingan satu-dua orang. Tapi fikirkan kerugian satu Kecamatan," terangnya.
Dicontohkannya, bila ada lahan yang terbakar, maka asap lahan yang terbakar tersebut menyebar secara luas, dan tidak bisa dibatasi dengan apapun. "Aktifitas warga pun ikut terganggu," katanya.
Terpisah, Kadis Hutbun Tanjabtim, Adil P Aritonang, menyebutkan berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, beberapa titik api yang ada saat ini, telah berhasil dijinakkan, namun pihaknya masih terus melakukan pemantauan keberadaan titik api. Karena bisa saja di Kecamatan Dendang titik api hilang, tapi di Kecamatan lain malah terdapat titik api.
"Baru-baru ini titik api melahap hutan HLG Londrang, Catur Rahayu, Sidomukti. Namun api berhasil dijinakkan berkat kerja keras anggota Manggala Agni, damkar dan warga," pungkas Adil.
sumber: jambi ekspres