DKPP Pecat 2 Panwalsu Kerinci

Posted on 2014-04-19 15:00:00 dibaca 2736 kali
Dua orang Anggota Panwaslu Kerinci, Nanang dan Herwandi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena keduanya terbukti melanggar kode etik.

Berdasarkan website www.dkpp.go.id, DKPP memutuskan menerima pengaduan pengadu untuk seluruhnya, kemudian menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu I atasnama Herwandi SH.I dan Teradu II atasnama Nanang Elpan, S.Hut selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Kerinci terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.

Kemudian memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi untuk melaksanakan putusan ini. Selanjutnya memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh Lima anggota DKPP yakni Jimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap anggota Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Nelson Simanjuntak dan Nur Hidayat Sardini masing- masing sebagai Anggota, pada hari Selasa (15/04) dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari hari Kamis (17/04) dengan dihadiri oleh Pengadu dan tidak dihadiri oleh Teradu.

Herwandi terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena menjadi Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Gunung Tujuh. Sedangkan Nanang, terbukti pernah menjadi caleg pada Pemilu 2009 dari Partai Pemuda Indonesia Daerah Pemilihan III, dengan nomor urut 2.

Putusan juga menyampaikan bahwa Herwandi tak menghadiri dua sidang pemeriksaan DKPP, pada tanggal 25 Maret 2014 dan 1 April 2014, yang diselenggarakan di ruang sidang video conference Polda Jambi. Maka, DKPP menilai, Herwandi telah mengabaikan persidangan DKPP tanpa alasan yang patut.

Nanang Elpan saat dikonfirmasi mengaku sudah mengetahui putusan tersebut dari website DKPP. “Kita sudah tahu putusannya dan mau tidak mau kita terima,” akunya.

Menurutnya, untuk putusan secara tertulis akan dikirim oleh DKPP via pos. “Tadi (kemarin, red) Herwandi juga sudah saya kasih tahu soal keputusan DKPP ini,” tandasnya.


sumber :Jambi Ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com