MUARATEBO, Sebanyak 22 Sawmill yang beroperasi di Kabupaten Tebo hingga saat ini tidak memiliki izin. Lokasinya berada di sepanjang jalan mulai dari Desa Teluk Lancang sampai Desa Tanjung Pucuk, Kecamatan VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kabid Perlindungan Hutan, H. Saleh Tandjung. Bahkan, dirinya tak segan merincikan langsung dimana titik lokasi sawmil yang disebutnya illegal itu.
"Ada sebanyak 22 Sawmiil Ilegal di Kabupaten Tebo. 15 diantaranya ada di Desa Tanjung dan 7 di Desa Teluk Lancang," katanya.
Saat ditanya mengenai sanksi apa yang akan diberikan kepada Sawmill ilegal, Tandjung tidak menjawab. Yang jelas, katanya, Sawmill tersebut melanggar UU Nomor 41. “Kita dulu sudah pernah memberikan teguran, tapi belum ada respon dan belum ada ditindaklanjuti,” sebutnya.
Dikatakannya lagi, saat ini kita sudah melapor ke dinas Kehutanan Provinsi bahkan Polda terkait aktifitas illegal itu. "Untuk saat ini kita masih koordinasi dengan Dishut Provinsi dan Polda dan persoalan tersebut lagi dibahas, " kata Tandjung.
Disebutkannya, saat ini pihaknya sedang melakukan penjajakan terhadap Sawmill ilegal tersebut. “Karena kita tahu berurusan dengan orang-orang yang memiliki Sawmill tersebut berbahaya. Kita mendekati orang yang dituakan di sana, kemudian orang tua itu lah yang memberikan peringatan kepada Sawmill tersebut, apabila kita turun langsung itu sangat bahaya," sebutnya.
Untuk diketahui, di Kabupaten Tebo saat ini ada sebanyak 37 Sawmill. 22 diantaranya tanpa surat izin dan hanya 15 yang memiliki izin. (sumber: jambi ekspres)