MUARABULIAN – Aturan dari gubenur Jambi dan Pemkab Batanghari, agaknya tidak mampu melarang truck batubara melintasi jalan kota Muarabulian. Buktinya, truck dengan tenatng melintasi. Uniknya, Dinas Perhubungan Batanghari, mengaku belum bisa bertindak apa–apa.
‘’Belum bisanya kami melarang truck batubara melintas, dikarenakan saat ini kami belum punya payung hukum (Perda, red) tentang larangan batubara melintas di jalan Kota Muarabulian,’’ sebut Kadishub Batangari, F Hermanto, kemarin.
Saat ini, sambungnya, truck batubara masih bisa melintas lantaran Perda yang diajukan itu baru disosialisasikan, namun belum diterapkan dan disahkan bupati. ‘’Kalau Perda sudah disahkan bupati, maka kami akan bertindak," ujarnya.
Ditambahkannya, saat ini pihak pemerintah dan pihak kepolisian masih mengadakan rapat mengenai mekanisme penegakkan Perda Batubara. Jika Perda sudah disahkan, pihaknya akan menempatkan personil di setiap perbatasan -- seperti perbatasan Sarolangun-Batanghari dan perbatasan Tebo-Batanghari, ‘’sebab truck batubara kebanyakan berasal dari dua daerah itu," jelasnya.
Pantuan di lapangan, truck batubara melintas di jalan batanghari pada malam hari mulai pukul 21.00 wib malam hingga tengah malam. (sumber: jambi ekspres)