Penyidik Periksa Lima Saksi PDAM
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin 19/5 melakukan pemeriksaan lima orang saksi dari Karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi. Untuk tersangka bendahara Kesekretariatan Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi), Arena Afianti.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Masyroby, mengatakan bahwa ada lima saksi yang diperiksa dari PDAM untuk dimintai keterangan.
"Iya, ada pemeriksaan saksi kasus PDAM,"ujar, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Masyroby kepada sejumlah wartawan, Senin (19/5).
Lima saksi yang diperiksa penyidik Kejati Jambi adalah Kabag Keuangan tahun 2012, Umar Badadsyah, Kasi Akuntansi PDAM, Hartono, Seksi Kas, Imelda, Pengelola Piutang/ Bendahara Penerima, Dewita Asyro, dan satuan pengawas internal, Asnawi.
Menurutnya, berkas pemeriksaan itu digunakan untuk proses penyidikan tersangka Arena Afianti yang saat ini tengah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi.
Modus dalam kasus ini adalah pada rekening Perpamsi DPP Jambi dalam kurun dua tahun, yakni 2012-2013, ada uang tunai sejumlah Rp2,1 miliar. Sejatinya itu ditransfer ke PDAM Tirta Mayang Kota Jambi untu pembayaran listrik instansi TNI-Polri Jambi. Oleh tersangka, mengambil uang secara tunai senilai Rp1,110 miliar. Dari beberapa uang tersebut, ada yang ditransfer ke keluarganya.
Kasus ini diindikasikan tidak sampai pada tersangka Arena saja, pasalnya penyidik Kejati Jambi terus melakukan pengembangan terkait siapa saja yang menikmati uang, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Atas perbuatan tersangka, dia dikenakan dua pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni pasal Pasal 2 dan 3 jounto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Sumber : Jambi Ekspres