DITANGKAP: Salah Satu Pelaku Jambret Yang Ditangkap.
JAMBI - Dua Pelaku Jambret yang masih dibawah umur dengan Inisial Ps (15) dan Pt (16) yang di bekuk oleh satuan reskrim Polresta Jambi pada senin (18/8), keduanya telah menjabret di tiga lokasi yakni depan minimarket Fresco Pattimura, kawasan Simpang telanai, dan yang terakhir di depan RM Rindu Simpang Kawat.
Ps sendiri mengatakan alasannya nekat melakukan penjabretan karena dia merasa tidak sepaham dengan orang tuannya dan lebih miris lagi dia mengatakan ditelantarkan oleh orang tuanya.
“ aku dirumah dak sepaham dengan orang tuo aku, mako nyo aku dak dikasih duit jajan, itulah yang buat aku mau ikut di ajak Jambret” ujar Pt yang masih berstatus pelajar aktif SLTP dikota Jambi.
Sementara Wakasat Reskrim Polresta Jambi AKP Deni Mulyadi, saat dikonfirmasi awak media, pada selasa (19/8) mengatakan, kedua pelaku akan di jerat dengan pasal 363 KHUP.
“ ancaman kurungan untuk mereka (pelaku-red) diatas lima tahun” sebut Deni.
(dez)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com