Illustrasi

Staf Dinas Koperasi Tanjabtim Dilimpahkan Ke JPU

Posted on 2014-08-19 21:00:00 dibaca 2439 kali

JAMBI – terkait dengan kasus dugaan Korupsi penyaluran dana ke koperasi karya harapan tani kabupaten tanjabtim tahun 2005-2007, pihak Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Selasa (19/8), melakukan pelimpahan tahap II, tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka yang dilimpahkan adalah Darusman, staf di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tanjabtim. Adanya pelimpahan tahap II tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya.

"Hari ini tersangka Darusman dilimpahkan tahap II ke JPU," kata Almansyah.

(dez)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com