Incar Motor Kunci Tertinggal, Dua Pencuri di Jambi Gasak 17 Motor
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di Kota Jambi akhirnya ditangkap polisi. Kedua pelaku berinisial RA dan HS mengaku telah mencuri 17 unit sepeda motor dengan modus mengincar kendaraan yang ditinggal pemilik dalam kondisi kunci masih menempel di kontak.
Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua mengatakan, RA dan HS menjalankan aksinya dengan cara berkeliling mencari sasaran di pusat keramaian. Mereka menyasar area pasar, parkiran mal, toko handphone, minimarket seperti Alfamart dan Indomaret, hingga fasilitas publik lainnya.
BACA JUGA: Gerak Cepat! Tim Kemenkes RI Periksa Ruang demi Ruang di RSUD Daud Arif Kuala Tungkal
"Jadi, dia memang patroli. Dia keliling mencari sepeda motor yang kuncinya tertinggal atau lupa dibawa oleh korban. Sehingga, dia langsung cepat membawa motor," kata Taroni saat konferensi pers, Minggu (3/5/2026) sore.
Menurut Taroni, kedua pelaku memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan sehingga bisa membawa kabur motor tanpa perlu merusak kunci atau melakukan upaya lain.
BACA JUGA: Pasca Kematian dr Myta, Tim Kemenkes RI Datangi RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal
Jenis motor yang paling sering diincar yakni sepeda motor matic, khususnya Honda Beat, karena dinilai lebih mudah dijual kembali.
Belasan motor hasil curian itu dijual ke wilayah Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dengan kisaran harga Rp4 juta per unit. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk membeli dan mengonsumsi sabu-sabu, bermain judi online, serta berfoya-foya.
"Kalau uangnya sudah habis, ya mereka patroli lagi," kata Taroni.
Aksi keduanya terhenti setelah mencuri sepeda motor Yamaha Aerox milik pedagang pempek di kawasan Pasar Wajo, Jalan Marene, RT 26, Kelurahan Eka Jaya, Paal Merah, Kota Jambi, Minggu (15/3/2026).
Saat itu korban memarkirkan motornya di dekat gerobak jualan, lalu pergi ke seberang jalan untuk membeli es batu. Namun ketika kembali, sepeda motornya sudah raib.
BACA JUGA: Hari Kebebasan Pers Sedunia, Ketum SMSI Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers adalah Hak Asasi
Korban kemudian melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap RA dan HS beberapa waktu lalu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Yamaha Aerox dan satu unit Honda Spacy yang belum sempat dijual.
Kini keduanya ditahan di Polsek Jambi Selatan dan dijerat Pasal 476 KUHP.
Taroni mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan sepeda motor dengan kunci masih terpasang di kontak.(*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com