Yanto Ternyata Residivis dengan Bebas Bersyarat

Posted on 2014-08-23 14:55:00 dibaca 2760 kali

JAMBI - Sugianto alias Yanto (41) warga RT 32 Talang Banjar, Jambi Timur, yang saat ini mendekam di jeruji besi Mapolresta Jambi, dengan kasus pencurian kendaraan bermotor tepat didepan SMP 6 kawasan Simpang Chandra Jambi selatan, ternyata merupakan seorang residivis yang baru keluar dua bulan lalu dari Lapas kelas II A kota Jambi.

Wakasat Reskrim Polresta Jambi,AkP Deni Mulyadi, membenarkan hal tersebut, ia mengatakan, bahwa pelaku ini usai menjalani hukuman karena terlibat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, dan pelaku keluar dari lapas dengan status pembebasan bersyarat.

" jadi pelaku ini benar seorang residivis, kasusnya narkoba dan yang menangkap dia sebelumnya Satnarkoba Polresta Jambi, dia (pelaku-red) keluar dari lapas dengan pembebasan bersyarat, namun kedepannya harus kembali lagi ke Lapas dengan kasus curanmor" sebut Deni.

(dez)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com