Perdemuan Sebayang
Kasi Lalu Lintas Imigrasi pada Kantor Imigrasi 1 Wilayah Jambi, Perdemuan Sebayang, mengungkapkan hanya sebagian kecil paspor digunakan untuk bekerja dan bisnis. Sesuai PP No 38/2011 tentang pengajuan permohonan paspor biasa, untuk bukunya dikenakan tarif Rp 255.000 (Rp 200.000 untuk pembuatan buku dan Rp 55.000 untuk pengambilan foto).Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com