Pengganti Antar Waktu (PAW) Zulkifli IB, RTS Farida Usman 02 Mei mendatang akan dilantik oleh Ketua DPRD Kota Jambi.
Hal ini menyusul keluarnya SK pemberhentian tetap dan pengangkatan PAW Anggota DPRD Kota Jambi dengan nomor 260/KEP.GUB/SETDA.PEM.4/IV/2013 tertanggal 09 April 2013.
Ketua DPRD Kota Jambi, Zainal Abidin mengatakan, Banmus telah menjadwal agenda paripurna istimewa untuk pelantikan terhadap RTS Farida Usman. “Sesuai hasil rapat Banmus, paripurna akan dilaksanakan pada tanggal 02 Mei nanti,” katanya.
Setelah dilantik, salah satu kader terbaik Demokrat dari Dapil Telanaipura-Danau Teluk ini lansung menjalankan tugasnya. “Selanjutnya pejabat pengganti langsung melaksanakan tugasnya,” ujarnya.
Terpisah, RTS Farida Usman juga membenarkan bahwa dirinya sudah menerima SK PAW tersebut. “SK-nya sudah saya terima, informasinya pelantikan dilakukan tanggal 2 Mei mendatang,” katanya.
Disinggung soal posisinya di parlemen nantinya, ia akan siap duduk di komisi berapa saja untuk memperjuang aspirasi masyarakat. “Saya siap dikomisi apa saja, kita akan bekerja sebagik-baiknya. Akan melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dewan,” ungkapnya.
Farida akan duduk sebagai wakil rakyat di parlemen dalam kurun waktu satu tahun lebih hingga Agus 2014 mendatang. “Waktu satu tahun lebih ini akan saya gunakan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat. Kita akan turun langsung untuk menyerap aspirasi masyarakat,” pungkas Farida yang akan kembali maju di Pemilu 2014 mendatang dari Dapil yang sama. (sumber: jambi ekspres)