Pernikahan di usia remaja (di bawah umur) dan pernikahan di bawah tangan (nikah siri), hingga saat ini masih sering terjadi di Kota Jambi. Padahal, untuk menikah resmi secara hukum ada ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Kasi Urusan Agama pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Jambi, Lukman Hakim, mengatakan, usia nikah di Indonesia yang seharusnya yakni 21 tahun ke atas. Itu sesuai denagn ketentuan dan berlaku bagi pria maupun wanita.
‘’Di bawah usia 21 tahun masih dibolehkan, yakni pria harus berusia 19 tahun ke atas dan melampirkan surat izin dari orang tua. Wanita pun boleh menikah di usia 16 tahun dengan syarat dan ketentuan yang sama. Blankonya saat ini sudah kami sediakan,’’ ungkap Lukman, Kamis (18/4).
Bagi pria yang berusia di bawah 19 tahun dan wanita berusia di bawah 16 tahun, sebut Lukman, maka harus mendapatkan dispensasi atau surat izin dari Pengadilan Negeri (PN). Jika syarat tersebut tidak ada, maka pernikahan tidak bisa dilaksanakan secara resmi.
Mengenai nikah siri, Lukman menjelaskan, status pernikahan siri sangat dilematis. Secara resmi tidak tercatat di KUA, namun dikatakan tidak sah pun tidak. Yang jelas, statusnya tidak punya kekuatan hukum. Dalam nikah siri, pihak yang dirugikan adalah isrti serta anak- anaknya, sebab surat nikahnya tidak ada.
‘’Secara pemerintah, nikah sirih ini tidak boleh dilakukan oleh petugas Kementrian Agama, dalam hal ini penghulu dan Kepala KUA. Mereka tidak boleh menikahkan orang secara siri,’’ pungkas Lukman.(*)
Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.