Konflik PT Asiatic dengan Petani Berlanjut

Posted on 2013-04-19 09:32:03 dibaca 5024 kali
Perjuangan warga Dusun III Pangkalan Ranjau, Desa Tanjung Lebar, Kecamatan Sungai Bahar Selatan, Kabupaten Muarojambi untuk menuntut hak atas tanah nenek moyang mereka terus berlanjut. Rabu (18/5) lalu, sekitar 25 perwakilan warga yang terdiri dari Tumenggung, Depati, Pemangku Adat dan Ketua RT mendatangi Ketua LSM , Mappangara HK.

Raja Ahmad, koordinator warga mengatakan, kedatangan 25 orang mewakili empat kelompok tani atau sekitar 700 Kepala Keluarga (KK) yang lahannya yang diduga diserobot  PT Asiatic Persada (AP) . Lahan yang diserobot perusahaan perkebunan kelapa sawit seluas 2100 hektar. Lokasinya, sebelah utara berada di eks Dusun Tanjung Lebar Lama yang dibuktikan berupa makam, kebun kopi, kebun durian dan  rambai. Di sebelah barat, berada di Dusun Sungai Beruang dengan bukti peningalan, Hulu Muaro Buayan. Di sebelah selatan berada di  Dusun Bumbu Resam trans unit 22.    

"Kini lahan semuanya telah dikuasai  PT Asiatic Persada sejak tahun 2001 dan telah ditanami sawit. Alasan mereka lahan tersebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) mereka," bebernya..


Raja mengatakan sebenarnya lahan yang diserobot PT AP seluas 4000 hektar. Namun, yang dituntut petani hanya 2100 hektar. Konflik lahan ini telah disampaikan kepada Pemkab Batanghari dan telah dibentuk kelompok kerja (Pokja). Bahkan, pemkab Batanghari tertanggal 13 Maret 2013 lalu, berjanji menyelesaikan kasus ini. Namun, tertanggal 8 Maret sebelum pertemuan, masyarakat yang lagi memanen sawit di lahan mereka diusir kembali oleh oknum aparat.


"Sampai saat ini belum ada kejelesan dari PT AP dan Pemkab Batanghari untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata Raja seraya menambahkan,  PT AP pernah ingin menganti rugi lahan petani yang mereka serobot. Tapi, ganti rugi yang dibayarkan  kepada petani tidak sesuai. Masak tanah berhektar-hektar yang telah ditanami sawit oleh petani hanya diganti Rp 1 juta. Jika masyarakat tetap bertahan harganya dinaikan menjadi Rp 3 juta," tukasnya.


Dedi, salah satu kelompok tani tetap menuntut tanah mereka dikembalikan. Pasalnya,  lahan tersebut merupakan satu-satunya tempat mereka mencari rezeki. Bahkan, kini tanah telah dikelilingi parit gajah oleh perusahaan, sehingga masyarakat yang ingin ke lahan terpaksa melewati portal atau poros utama yang dijaga ketat keamanan PT AP. " Jika lahan kami terus dikuasai PT Asiatic, kemana kami mencari nafkah menghidupi keluarga kami," ucapnya bersedih.


Terpisah, Humas PT AP, Joko mengaku permasalah lahan antara PT AP dengan kelompok tani Dusun III Pangkalan Ranjau, Desa Tanjung Lebar, Kecamatan Sungai Bahar Selatan, Muarojambi (sebelumnya Kabupaten Batanghari sebelum pemekaran, red)   telah ditanggani Pemkab Batanghari. Bahkan, Pemkab telah membentuk tim terpadu untuk menyelesaikan permasalahan ini. Perusahaan (PT AP) taat dan patuh terhadap kebijakan pemerintah," kata Joko ketika dikonfirmasi Jambi Ekspres via ponsel kemarin. (sumber: jambi ekspres)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com