Hingga waktu yang ditentukan, hanya Pasangan nomor urut empat, Al Haris-Khafied Moein (Harkad ) melaporkan jumlah dana kampanye dalam Pemilukada Merangin 2013. Dari hasil audit KAP, dana kampanye pasangan Harkad sebanyak Rp 3,7 miliar.
Anggota KPUD Merangin, Nanda Firdaus kepada wartawan mengatakan, KPU Merangin baru menerima laporan laporan Audit Dana kampanyre dari KAP Rabu (17/4) “Untuk audit dana kampanye ini bar ukita terima dari KAP Rabu sore kemarin,” katanya.
Dijelaskannya, audit dana kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Juga sesuai dengan peraturan, bahwa pasangan bupati dan wakil bupati terpilih memang diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye selama Pemilukada. Sedangkan pasangan lainnya tidak diwajibkan, namun jika pasangan lainnya ingin melaporkan diperbolehkan.
Dari hasil audit dana kampanye pasangan Harkad tercatat bahwa dana awal kampanye sebanyak Rp 500.263,96. Penerimaan Dana Kampanye Sebanyak Rp.3.374.500.360,00 dana kampanye yang terpakai sebanyak Rp. 3.733.500.019,00, sedangkan sisa dana kampanye sebanyak Rp. 1.000.340, 79. (sumber: jambi ekspres)