Preman Angso Duo Ditangkap

Posted on 2013-04-22 10:01:37 dibaca 5050 kali
Anggota Reskrim Polresta Jambi menangkap tiga orang pria yang diduga sering memalak pedagang di Pasar Angso Duo, yakni berinisial A (34), W (46), dan S (40).

Selama ini, diduga ketiga pria tersebut meminta uang secara paksa kepada pedagang dengan modus memberikan jasa keamanan.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Prasetiyo Adhi Wibowo mengatakan, mereka ditangkap setelah adanya laporan dari pedagang di Angso Duo yang resah atas perbuatan mereka.


“Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, A dan W diketahui merupakan petugas security di Pasar Angso Duo dan S sebagai salah satu anggota Ormas yang ada di Jambi,”ungkap Prasetiyo.


Menurut laporan pedagang Angso Duo, dalam melakukan aksinya,  mereka megkonsumsi minuman berakohol.


Ditambahkan Prasetiyo, dalam menjalankan aksinya A, W, dan S selalu bertiga. “Tidak jarang sebelum beraksi, ketiganya terlebih dahulu meminum minuman keras,”ujarnya.


Turut diamankan barang bukti yang disita oleh petugas yaitu, puluhan lembar kwitansi dan senjata tajam.


Mereka diketahui meminta uang kepada para pedagang hingga jutaan rupiah. Uang yang diminta tersebut dianggap untuk jasa keamanan dan parkir. Besaran yang mereka minta sekitar Rp 3 juta sampai Rp 7 juta setahun dan belum lagi mereka juga meminta uang per dua hari sekali uang yang diminta berkisar Rp5 ribu sampai Rp 10 ribu.


Ditambahkan kasat, para pedagang lapaknya besar, dimintai Rp 3 juta sampai Rp 7 juta setahun untuk uang keamanan. Kemudian Rp 3 juta sampai Rp 7 juta lagi setahun untuk uang parkir.


“Terkait kasus ini, A, W, dan S akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pengancaman atau pemerasan, atau pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Mereka juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam,”tukas Kasat.


Sementara itu A, saat ditanyai wartawan mengaku jika ia dan dua rekannya memintai uang kepada para pedagang. Ia beralasan uang yang diminta tersebut untuk keamanan.


Saat ditanyakan apa fungsi dari kwitansi yang menjadi barang bukti, tersangka mengatakan kwitansi digunakan untuk mempermudah pemalakan.
“Karena kami meminta setiap hari, jadi untuk mudahnya pake kwitansi be biar bisa satu tahun,” jelasnya.

Hal yang sama juga disampaikan W, dikatakannya, uang yang ia minta kepada pedagang adalah untuk keamanan.(sumber: jambi ekspres)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com